Strategi Unik Bupati Merangin: Warga Bisa Dapat Hadiah Jika Tangkap Pelanggar Sampah

Pemkab Merangin menggelar gotong royong massal pasca Lebaran, membersihkan Kota Bangko dari sampah dan limbah. Kegiatan ini melibatkan Bupati, Forkopimda, OPD, serta masyarakat, memastikan kota bersih, asri, dan nyaman bagi warga.

BANGKO, SEPUCUKJAMBI.IDPemerintah Kabupaten Merangin mengambil langkah inovatif untuk memerangi perilaku buang sampah sembarangan di Kota Bangko.

Bupati Merangin, M. Syukur, mengumumkan akan menggelar sayembara berhadiah bagi siapa saja yang berhasil merekam aksi warga membuang sampah tidak pada tempatnya.

Inovasi ini disampaikan Bupati dalam rapat koordinasi bersama para Ketua RT dan RW se-Kelurahan Pematang Kandis di Kantor Lurah Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, Senin (06/04).

Bupati meminta masyarakat dan Ketua RT untuk aktif menggunakan smartphone mereka sebagai alat pengawas lingkungan, dengan sasaran individu yang kerap membuang sampah sembarangan dari kendaraan.

Baca juga:  Operasi Pasar Gas LPG Merangin, Kadis DKUMPKP Pastikan Pasokan Tepat Sasaran

“Kita akan ada sayembara. Siapa yang bisa memfoto atau memvideokan orang membuang sampah sembarangan, mungkin dari mobil atau motor, bisa jadi ada hadiahnya,” ujar Bupati M. Syukur, disambut antusias peserta rapat.

Laporan berupa bukti digital akan diteruskan ke Satgas Sampah untuk ditindaklanjuti. Selain hadiah bagi pelapor, identitas pelanggar juga bisa diekspos di media sosial sebagai bentuk sanksi sosial.

Baca juga:  Bupati BBS Hadiri Rakornas 2026, Pemkab Muaro Jambi Siap Dukung Program Presiden

Bupati menegaskan langkah ini karena fenomena sampah masih sering berserakan meski armada truk dan bak sampah armroll telah ditambah.

Ia menduga ada pihak tertentu yang sengaja merusak citra pemerintah.

“Masyarakat ada yang berdalih sudah bayar iuran, lalu tidak peduli. Sampah diserakkan di jalan meski bak sampah kosong. Ini seperti ada orang ingin menghancurkan karakter pemerintah,” keluh Bupati.

Bukti digital yang masuk dari warga tidak hanya dipublikasikan di media sosial, tetapi juga akan dijadikan dasar penindakan oleh Satgas Sampah berdasarkan Perda Nomor 02 Tahun 2014.

Baca juga:  Gedung Baru Dealer Honda Mandiangin Diresmikan, Nikmati Promo Spesial hingga Februari 2026

Sanksi bagi pelanggar yang terekam termasuk kurungan 3 bulan atau denda maksimal Rp10.000.000.

“Perda itu memang harus dijalankan untuk memberi efek jera. Silakan Bapak (RT) laporkan,” tegas M. Syukur.

Melalui sayembara ini, Bupati berharap masyarakat memiliki rasa memiliki terhadap kebersihan Kota Bangko sehingga pengawasan tidak hanya bergantung pada aparat pemerintah.(*)

image_pdfimage_print

Pos terkait