Soroti Alasan ‘Kamar Penuh’, BPJS Kesehatan Cabang Jambi Sebut Rumah Sakit Jangan Diskriminatif Terhadap Pasien

Soroti Alasan ‘Kamar Penuh’, BPJS Kesehatan Cabang Jambi Sebut  Rumah Sakit Jangan Diskriminatif Terhadap Pasien

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID BPJS Kesehatan Cabang Jambi menegaskan bahwa seluruh fasilitas kesehatan (faskes) dan rumah sakit mitra tidak boleh melakukan diskriminasi terhadap peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Penegasan ini disampaikan menanggapi keluhan masyarakat yang merasa diperlakukan berbeda saat berobat menggunakan layanan BPJS Kesehatan.

Agusrianto, Kepala Bagian SDM, Umum, dan Komunikasi BPJS Kesehatan Cabang Jambi, menyatakan bahwa hak peserta JKN-KIS dilindungi oleh undang-undang dan tidak boleh dibedakan dengan pasien umum dalam hal pelayanan kesehatan.

“Peserta JKN-KIS tidak boleh diperlakukan berbeda dengan pasien umum. Semua rumah sakit dan faskes mitra wajib memberikan pelayanan setara tanpa diskriminasi,” ujar Agusrianto, Senin (2/6/2025).

BPJS Kesehatan Jambi juga menyoroti praktik yang kerap terjadi di lapangan, di mana pasien BPJS kerap ditolak atau dipersulit dengan alasan seperti kamar penuh atau administrasi lainnya.

Menurut Agusrianto, alasan-alasan seperti itu tidak bisa dijadikan pembenaran untuk membedakan layanan antara pasien umum dan peserta BPJS.

“Kami menerima laporan adanya penolakan dengan alasan kamar penuh, namun saat dicek ternyata masih tersedia ruang untuk pasien umum. Ini tidak bisa dibenarkan dan bertentangan dengan prinsip pelayanan kesehatan universal,” tambahnya.

BPJS Kesehatan terus mengingatkan bahwa seluruh peserta JKN-KIS memiliki hak mendapatkan pelayanan medis yang layak, cepat, dan manusiawi.

Agusrianto menegaskan, BPJS Kesehatan memiliki mekanisme pengawasan dan sanksi bagi faskes atau rumah sakit yang terbukti melanggar aturan kerja sama, termasuk praktik diskriminasi terhadap pasien BPJS.

“Jika ada faskes yang terbukti tidak melayani peserta BPJS secara adil, kami tidak segan memberikan teguran hingga pemutusan kerja sama,” tegasnya.

BPJS Kesehatan juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor jika mengalami perlakuan tidak adil saat berobat.

Baca juga:  Bantah Tolak Pasien, RS Mitra Sebut Sempat Lakukan Pemeriksaan Awal, Tapi Pasien Minta Pulang untuk Diurut Saja

Laporan dapat disampaikan melalui Care Center yang tersedia, aplikasi Mobile JKN, atau datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat.

“Layanan kesehatan adalah hak semua warga negara. Jangan ragu melapor jika ada layanan yang diskriminatif,” tutup Agusrianto.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Tags

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Web Design