MUARATEBO, SEPUCUKJAMBI.ID – Kejaksaan Negeri Tebo resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Tanjung Bungur Muara Tebo, pada Rabu malam, 11 Juni 2025.
Ketiga tersangka tersebut adalah:
-
Nurhasanah – Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Perindagkop) Kabupaten Tebo, sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
-
Edi Sopyan – Kabid Perdagangan, yang menjabat sebagai pejabat penandatangan kontrak
-
S – Pelaksana proyek dari pihak rekanan kontraktor
Mereka ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tebo atas dugaan korupsi anggaran pembangunan pasar yang bersumber dari dana tugas pembantuan Kementerian Perdagangan RI Tahun Anggaran 2023.
Kepala Kejari Tebo, Ridwan Ismawanta, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa para tersangka diduga melakukan markup atau penggelembungan anggaran pada proyek tersebut.
“Perlu kami sampaikan, tindak pidana korupsi ini terjadi karena adanya perbuatan markup anggaran pembangunan Pasar Tanjung Bungur,” ujar Ridwan saat konferensi pers.
Penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang sah untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka.
Proyek pembangunan pasar ini menggunakan anggaran dari Kementerian Perdagangan RI sebesar Rp 2,7 miliar.
Namun hasil penyidikan menunjukkan adanya penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1.011.000.000.
Sebelumnya, kasus ini juga sempat diselidiki oleh Polda Jambi dan Inspektorat Provinsi Jambi, yang telah memeriksa sejumlah pejabat dan pihak terkait dari Disperindagkop Kabupaten Tebo.
Kajari Tebo menyebut kemungkinan adanya tersangka tambahan dalam kasus ini masih terbuka.
“Untuk tersangka lain, InSya Allah akan kami informasikan setelah proses pemeriksaan lanjutan,” tambah Ridwan.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut pengelolaan dana pusat untuk pembangunan fasilitas publik seperti pasar rakyat, yang seharusnya mendukung aktivitas ekonomi masyarakat Tebo.
Pihak Kejaksaan memastikan proses hukum akan terus berjalan dengan transparan dan profesional, dan masyarakat diminta untuk mengikuti perkembangan resmi dari aparat penegak hukum.(*)
Tinggalkan Balasan