Sidang Korupsi Pasar Tanjung Bungur Tebo, Mantan Pj Bupati Aspan: Saya Tak Dapat Apa-apa

Sidang Korupsi Pasar Tanjung Bungur Tebo, Mantan Pj Bupati Aspan: Saya Tak Dapat Apa-apa
📢 Dengarkan





JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pembangunan Pasar Tanjung Bungur, Kabupaten Tebo kembali digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Senin (27/10/2025).

Sidang yang menarik perhatian publik ini menghadirkan mantan Penjabat (Pj) Bupati Tebo, Aspan, sebagai saksi.

Selain Aspan, tiga saksi lainnya juga dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tebo, yakni Desman Arif selaku pembuat penawaran konstruksi, Nurwidianto sebagai mandor dan kepala tukang, serta Sidiq, anggota Jasa Raharja.

Dalam keterangannya, Aspan menjelaskan prosedur awal dan teknis perencanaan pembangunan pasar yang diusulkan oleh Dinas Perdagangan Tebo.

“Saya tahu proyek itu dari koordinat yang menyampaikan ada program pembangunan pasar. Setelah itu saya minta Dinas Perdagangan untuk audiensi. Yang hadir waktu itu Kadis, saya, dan beberapa pejabat lain,” ujar Aspan di hadapan majelis hakim.

Aspan juga mengaku bahwa dirinya tidak menerima komisi atau keuntungan apa pun dari proyek tersebut.

“Tidak ada (fee atau komisi). Mereka baru melapor ke saya setelah pemeriksaan BPKP selesai,” tegasnya.

Dalam persidangan, Aspan mengungkapkan bahwa dirinya mengajukan langsung proposal pembangunan pasar ke Kementerian dengan nilai Rp5 miliar.

Namun, setelah melalui proses verifikasi, anggaran yang disetujui hanya Rp2,7 miliar.

“Saya yang menandatangani proposalnya. Setelah disetujui, saya dapat informasi kalau anggarannya hanya sekitar dua sampai tiga miliar. Saya langsung minta dinas menyiapkan kebutuhan pembangunan,” bebernya.

Aspan juga menjelaskan, Pasar Tanjung Bungur merupakan salah satu dari lima pasar yang diusulkan ke pusat, dan hanya proyek ini yang disetujui.

Namun, ia mengaku tidak mengetahui bahwa lokasi pasar tersebut berada di wilayah rawan banjir.

“Saya tidak tahu kalau daerah itu rawan banjir. Saat meninjau, kondisi lokasi selalu kering,” katanya.

Baca juga:  Binmas Polri Didorong Aktif Cegah Narkoba dan Judi Online di Jambi

Ia mengaku sudah tiga kali meninjau proyek pembangunan, mulai dari pemasangan fondasi hingga tahap penyelesaian lantai keramik.

Aspan juga menyebut bahwa seluruh urusan teknis dan sertifikat tanah menjadi tanggung jawab dinas terkait, sementara dirinya hanya berperan dalam koordinasi dan pengajuan proposal.

Dalam persidangan, Aspan sempat menyebut sering berkomunikasi dengan dua terdakwa, Nurhasanah (Kadis Perindagkop Tebo) dan Edi Sofyan (Kabid Perdagangan), untuk memantau perkembangan proyek.
Namun, terdakwa Nurhasanah tampak menggelengkan kepala, seolah membantah pernyataan tersebut di ruang sidang.

Diketahui, proyek pembangunan Pasar Tanjung Bungur memiliki pagu anggaran Rp2,7 miliar, namun ditemukan sekitar Rp1 miliar dana yang tidak digunakan sesuai peruntukannya.

Kejaksaan Negeri Tebo telah menetapkan tujuh terdakwa dalam perkara ini, yakni:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Web Design