Sidang Dugaan Korupsi PT PAL Ditunda, Berkas Tuntutan Belum Siap

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jambi (Kejati), Noly Wijaya

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Sidang tuntutan kasus dugaan korupsi PT PAL dengan terdakwa Victor Gunawan, Wendy Haryanto, dan Rais Gunawan ditunda.

Penundaan dilakukan karena berkas tuntutan masih dalam proses penyelesaian dan belum siap dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sesuai jadwal, sidang seharusnya digelar pada Rabu, 26 November 2025, di Pengadilan Negeri (PN) Jambi dengan agenda pembacaan tuntutan terkait kasus kredit Bank BNI Palembang yang merugikan negara sebesar Rp 105 miliar.

Baca juga:  Terungkap! Dua Penjahat Curanmor Juga Terlibat Pembegalan di Jelutung

Namun, pada pelaksanaan sidang, JPU menyampaikan bahwa dokumen tuntutan belum rampung, sehingga agenda dibatalkan dan dijadwal ulang.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jambi (Kejati), Noly Wijaya, menjelaskan alasan penundaan sidang tersebut.

“Pihak JPU sedang mempersiapkan berkas sehingga sidang ditunda,” ujar Noly saat diwawancarai media.

Sidang tuntutan terbaru dijadwalkan pada Senin, 1 Desember 2025, di PN Jambi.

Kasus ini melibatkan tiga terdakwa:

  1. Wendy Haryanto – Mantan Direktur Utama PT PAL

  2. Victor Gunawan – Direktur Utama PT PAL

  3. Rais Gunawan – Branch Bisnis Manager PT Bank BNI Kacab Palembang

Baca juga:  Kota Jambi Jadi Model Pidana Kerja Sosial, Wali Kota Maulana Tegaskan Sinergi Lintas Lembaga

Kasus dugaan korupsi ini terjadi akibat investasi bodong yang dilakukan oleh PT PAL dan Bank BNI, menyebabkan negara dirugikan Rp 105 miliar.

Para terdakwa dijerat dengan Pasal Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Baca juga:  Kejari Sungai Penuh Cek Kualitas Proyek Kantor Camat Tanco Kerinci

Sementara pasal subsidair diterapkan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Penundaan ini menjadi catatan penting bagi publik, karena menunda proses pembacaan tuntutan yang krusial dalam kasus dugaan korupsi besar di Provinsi Jambi.(*)

image_pdfimage_print

Pos terkait