Sengketa Tanah Zona Merah, Wali Kota Jambi Dukung Pansus DPRD untuk Masyarakat

Wali Kota Jambi, dr. Maulana, mendukung pembentukan Pansus Zona Merah DPRD Kota Jambi untuk menyelesaikan sengketa tanah warga. Pansus dijadwalkan mulai bekerja Januari 2026 dengan melibatkan pemerintah pusat dan instansi terkait.

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Wali Kota Jambi, dr. Maulana, menyatakan dukungannya penuh terhadap pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Polemik Zona Merah di DPRD Kota Jambi.

Menurutnya, langkah DPRD ini merupakan bagian dari perjuangan aspirasi masyarakat terdampak dan memerlukan dukungan politik serta pendampingan pemerintah pusat.

“Ini adalah aspirasi masyarakat yang perlu terus diperjuangkan. Penyelesaiannya bukan hanya di ranah pemerintah daerah, tetapi berada di pemerintah pusat,” sebutnya.

“Karena itu, perlu dorongan secara politis dan pendampingan pemerintah kepada masyarakat,” kata Maulana.

Baca juga:  Soft Launching Wisata Kuliner Kota Tua Jambi Digelar 27 Maret 2026

Wali Kota Maulana menekankan bahwa penyelesaian sengketa ini memerlukan mekanisme dan kebijakan yang sah, serta dukungan pemerintah pusat agar aspirasi masyarakat dapat terpenuhi secara adil dan transparan

DPRD Kota Jambi resmi membentuk Pansus Zona Merah pada rapat paripurna Rabu (31/12/2025).

Ketua DPRD Kemas Faried Alfarelly (KFA) menyatakan bahwa Pansus diketuai oleh Muhili Amin, dengan Umar Faruk sebagai Wakil Ketua dan Ahmad Faisal sebagai Sekretaris.

Pembentukan Pansus merupakan respons atas aksi unjuk rasa warga dari tujuh kelurahan di Kecamatan Kota Baru pada 10 Desember 2025, yang dipicu sengketa status tanah warga masuk dalam zona merah dan diklaim sebagai aset negara.

Baca juga:  Dukung Program Kampung Bahagia, BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkot Jambi Sinergi Lindungi Pekerja Informal

“Alhamdulillah hari ini sesuai janji kami kepada masyarakat yang terdampak zona merah, termasuk yang sertifikat hak miliknya diblokir,” kata dia.

“Total ada 5.506 SHM dengan luas sekitar 1.400 hektare yang dinyatakan berada di zona merah dan diklaim sebagai aset negara,” jelas KFA.

Pansus dijadwalkan mulai menyusun agenda kerja pada Januari 2026, termasuk rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak terkait.

Baca juga:  Wali Kota Maulana Hadiri Munas APEKSI VII: Sinergi untuk Wujudkan Kota Jambi Bahagia Menuju Indonesia Emas 2045

Seperti PT Pertamina, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pemerintah Kota Jambi, Kejaksaan Negeri, dan instansi lain.

Warga terdampak juga akan diundang untuk memperoleh informasi lengkap mengenai proses penerbitan sertifikat hingga pemblokiran.

“Kami juga akan berkonsultasi ke pemerintah pusat, baik ke ATR/BPN, Pertamina, dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, supaya semua pihak memiliki persepsi yang sama,” tambah KFA.(*)

image_pdfimage_print

Pos terkait