Sengketa Tanah 6.500 Meter Persegi Jadi Pintu Masuk OTT KPK di PN Depok

KPK mengungkap OTT PN Depok bermula dari sengketa lahan 6.500 meter persegi yang melibatkan badan usaha Kemenkeu dan berkembang menjadi dugaan suap eksekusi pengadilan.

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.IDKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kronologi awal operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat pimpinan Pengadilan Negeri (PN) Depok.

Kasus tersebut berakar dari sengketa lahan yang melibatkan sebuah badan usaha di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan kemudian berkembang menjadi dugaan suap terkait proses eksekusi putusan pengadilan.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan perkara bermula dari putusan PN Depok pada tahun 2023.

Saat itu, pengadilan mengabulkan gugatan PT KD atas sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi yang berlokasi di Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat.

Baca juga:  Wamenaker Ditangkap KPK, Presiden Prabowo: Jika Terbukti, Akan Diganti

“Putusan tersebut memenangkan PT KD yang merupakan badan usaha di lingkungan Kementerian Keuangan dalam sengketa lahan dengan masyarakat,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/2/2026).

Meski telah berkekuatan hukum, eksekusi putusan tersebut tidak segera dilaksanakan. Hingga lebih dari satu tahun kemudian, proses pengosongan lahan belum juga berjalan.

Di tengah situasi itu, pihak masyarakat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada Februari 2025.

“PT KD beberapa kali mengajukan permohonan eksekusi karena lahan akan dimanfaatkan, sementara pihak masyarakat menempuh upaya hukum lanjutan,” jelas Asep.

Baca juga:  Jejak Karier dan Kekayaan Ardito Wijaya, Bupati Lampung Tengah yang Terjaring OTT KPK

Dalam proses penundaan eksekusi itulah, KPK menemukan dugaan adanya permintaan imbalan untuk mempercepat pelaksanaan putusan.

Penyidik mengungkap adanya pertemuan antara pejabat pengadilan dan perwakilan perusahaan di luar kantor.

“YOH dan BER bertemu di sebuah restoran di Depok untuk membahas penetapan waktu eksekusi sekaligus permintaan fee. Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada Direktur Utama PT KD,” kata Asep.

Eksekusi pengosongan lahan akhirnya dilakukan. Setelah itu, KPK menduga terjadi aliran uang dalam beberapa tahap.

Salah satunya berupa penyerahan uang puluhan juta rupiah, disusul transaksi bernilai ratusan juta rupiah yang diduga berasal dari pencairan cek dengan dasar invoice fiktif sebuah perusahaan konsultan.

Baca juga:  Kasus OTT Wali Kota Madiun, KPK Sita Uang Tunai dari Rumah Maidi

“Pada Februari 2026, penyerahan uang senilai Rp850 juta dilakukan dalam pertemuan di sebuah arena golf,” ungkap Asep.

KPK menilai rangkaian peristiwa tersebut menjadi dasar kuat dugaan praktik suap yang berujung pada OTT terhadap sejumlah pihak di lingkungan PN Depok dan pihak swasta terkait.

Penyidikan masih terus berlanjut untuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas lembaga peradilan dalam menangani sengketa lahan strategis yang melibatkan badan usaha negara.(*)

image_pdfimage_print

Pos terkait