Walaupun jam kerja dipersingkat, Walikota Jambi menegaskan bahwa, jumlah jam kerja efektif bagi pegawai tetap akan mencapainya minimal 32,5 jam per minggu.
Pihaknya juga memastikan bahwa penyesuaian ini tidak akan mengganggu produktivitas ASN dan kinerja organisasi di Pemerintah Kota Jambi.
“Langkah ini diambil untuk menjaga keseimbangan antara pelaksanaan ibadah selama Ramadan dan tetap mempertahankan kelancaran pelayanan publik,” kata dia.
“Kami meminta kepada seluruh jajaran ASN untuk tetap menjaga profesionalisme dan kedisiplinan dalam menjalankan tugas,” tambah Abu Bakar.
Dengan adanya penyesuaian ini, diharapkan pelaksanaan tugas ASN di lingkungan Pemerintah Kota Jambi tetap berjalan efektif dan optimal.
Serta dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, meskipun dalam kondisi bulan Ramadan.(*)







