JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kota Jambi mengeluarkan Instruksi Walikota Jambi Nomor 03 Tahun 2025 terkait penyesuaian hari kerja dan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1446 Hijriah.
Instruksi tersebut merujuk pada Surat Edaran Gubernur Jambi tentang jam kerja ASN pada bulan Ramadan, yang diharapkan dapat menyesuaikan dengan kebutuhan ibadah dan tetap menjaga kelancaran pelayanan publik.
Melalui pernyataan resmi yang disampaikan oleh Jubir Pemkot Jambi, Abu Bakar, Walikota Jambi Maulana menjelaskan bahwa, ada beberapa perubahan yang berlaku bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kota Jambi selama bulan Ramadan.
“Seluruh perangkat daerah dan unit kerja Pemerintah Kota Jambi akan melaksanakan perubahan jam kerja yang disesuaikan dengan kondisi bulan Ramadan,” sebutnya.
baca juga:Â Paman dan Keponakan di Tanjab Timur Dibui, Bacok Tetangga hingga Luka Parah
Baca juga:Â Paman dan Keponakan di Tanjab Timur Dibui, Bacok Tetangga hingga Luka Parah
“Kami berharap perubahan ini dapat meningkatkan kenyamanan pegawai dalam menjalankan ibadah puasa tanpa mengganggu pelayanan publik yang tetap optimal,” jelas Abu Bakar.
Untuk perangkat daerah dan unit kerja yang memberlakukan 5 hari kerja, jam kerja di hari Senin hingga Kamis adalah pukul 07.30 WIB – 15.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00 WIB – 12.30 WIB.
Kemudian pada hari Jumat, jam kerja dipangkas menjadi pukul 07.00 WIB – 11.30 WIB.
Sementara bagi unit kerja yang memberlakukan 6 hari kerja, jam kerja di hari Senin hingga Kamis adalah pukul 07.30 WIB – 13.30 WIB, dengan waktu istirahat pada pukul 12.00 WIB – 12.30 WIB.
Hari Jumat jam kerjanya tetap pada pukul 07.00 WIB – 11.30 WIB, dan tambahan kerja pada hari Sabtu mulai pukul 07.30 WIB – 13.30 WIB.
Selain itu, selama bulan Ramadan, apel Senin dan apel pagi akan ditiadakan sementara waktu, kecuali pada upacara hari besar nasional yang telah ditentukan.
Pegawai juga diwajibkan mengenakan pakaian dinas harian (PDH) yang telah ditentukan, dengan tambahan bagi pegawai pria untuk memakai peci hitam (kopiah), sementara wanita diwajibkan mengenakan tutup kepala atau jilbab.
Walaupun jam kerja dipersingkat, Walikota Jambi menegaskan bahwa, jumlah jam kerja efektif bagi pegawai tetap akan mencapainya minimal 32,5 jam per minggu.
Pihaknya juga memastikan bahwa penyesuaian ini tidak akan mengganggu produktivitas ASN dan kinerja organisasi di Pemerintah Kota Jambi.
“Langkah ini diambil untuk menjaga keseimbangan antara pelaksanaan ibadah selama Ramadan dan tetap mempertahankan kelancaran pelayanan publik,” kata dia.
“Kami meminta kepada seluruh jajaran ASN untuk tetap menjaga profesionalisme dan kedisiplinan dalam menjalankan tugas,” tambah Abu Bakar.
Dengan adanya penyesuaian ini, diharapkan pelaksanaan tugas ASN di lingkungan Pemerintah Kota Jambi tetap berjalan efektif dan optimal.
Serta dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, meskipun dalam kondisi bulan Ramadan.(*)
Tinggalkan Balasan