-
Efek Pembinaan dan Rehabilitasi – Narapidana dapat belajar tanggung jawab, disiplin, dan keterampilan baru melalui kegiatan sosial yang produktif.
-
Efek Jera dan Pencegahan – Narapidana dapat merasakan konsekuensi langsung atas tindakannya, namun tetap berada dalam lingkungan yang aman dan produktif.
-
Manfaat untuk Masyarakat – Kegiatan kerja sosial akan memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat, misalnya membersihkan fasilitas umum atau membantu kegiatan sosial.
-
Alternatif Hukuman Ringan – Program ini dapat menjadi solusi bagi kasus-kasus yang tidak terlalu berat, sehingga mengurangi kepadatan di lembaga pemasyarakatan.
Dalam rapat koordinasi, Sekda Hermansyah menekankan pentingnya kolaborasi lintas instansi, mulai dari Bapas, Forkopimda, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, hingga aparat hukum.
Semua pihak akan terlibat dalam verifikasi lokasi, pengawasan pelaksanaan kerja sosial, hingga evaluasi dampak program bagi masyarakat dan narapidana.
“Kita ingin program ini berjalan optimal, memberikan pembinaan yang jelas kepada narapidana, sekaligus bermanfaat bagi masyarakat. Sinergi antara Pemda, Bapas, dan masyarakat sangat penting untuk keberhasilan implementasi pidana kerja sosial,” tegas Hermansyah.
Selain itu, Sekda juga menyampaikan bahwa Pemkab siap memfasilitasi sarana dan prasarana yang diperlukan, termasuk perlengkapan kerja, area kegiatan, serta koordinasi dengan perangkat desa setempat.
Pemerintah daerah juga akan mengawasi kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan prosedur pelaksanaan pidana kerja sosial agar sesuai dengan UU Pemasyarakatan dan peraturan pendukungnya.
Selanjutnya, Pemkab Tanjung Jabung Barat akan melaporkan hasil rapat koordinasi kepada Bupati dan menindaklanjuti penandatanganan nota kesepakatan bersama Forkopimda, sebagai dasar hukum pelaksanaan pidana kerja sosial.
Program ini diharapkan dapat segera diterapkan sebagai inovasi hukum di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Dengan langkah ini, Tanjung Jabung Barat menjadi salah satu daerah yang aktif mendukung program pemasyarakatan berbasis kerja sosial, yang sejalan dengan prinsip rehabilitasi, reintegrasi, dan kontribusi positif narapidana bagi masyarakat.(*)







