JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kebakaran yang melanda sebuah rumah permanen di Jalan Kolonel Amir Hamzah, RT 03, Kelurahan Telanaipura, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, Selasa 16 Juni 2026 malam, memunculkan dugaan adanya aktivitas penyimpanan rokok ilegal di lokasi tersebut.
Pasalnya, usai proses pemadaman, di dalam bangunan yang terbakar ditemukan sejumlah benda yang diduga merupakan kemasan dan karton rokok merek King Garet.
Sebagian kemasan terlihat hangus terbakar, sementara beberapa lainnya masih tampak utuh meski terdampak api.
Temuan itu langsung menjadi perhatian warga dan petugas yang berada di lokasi.
Dugaan sementara mengarah bahwa rumah tersebut tidak hanya difungsikan sebagai tempat tinggal, melainkan juga diduga menjadi lokasi penyimpanan atau gudang rokok tanpa cukai.
Namun hingga kini belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait status maupun legalitas barang-barang yang ditemukan tersebut.
Kebakaran sendiri pertama kali dilaporkan kepada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkartan) Kota Jambi pada pukul 22.39 WIB melalui layanan WhatsApp Damkar, telepon darurat, dan Call Center 112.
Menerima laporan tersebut, petugas langsung bergerak menuju lokasi dan tiba sekitar sembilan menit kemudian. Saat tiba, api dilaporkan telah membesar dan membakar sebagian bangunan.
Untuk menjinakkan kobaran api, Damkartan Kota Jambi mengerahkan sekitar 40 personel gabungan yang terdiri dari Pleton 2 Mako, Regu 2 Posyankar Alam Barajo, serta personel siaga lainnya.
Sebanyak sembilan armada diterjunkan ke lokasi, terdiri dari satu kendaraan komando, lima armada tempur, dan tiga armada suplai air.
Proses pemadaman berlangsung sekitar satu setengah jam. Petugas menghabiskan kurang lebih 29 ribu liter air hingga api berhasil dikendalikan dan tidak merambat ke bangunan lain di kawasan padat penduduk tersebut.
Selain melakukan pemadaman, petugas juga berkoordinasi dengan PLN untuk memutus aliran listrik dan berkoordinasi dengan kepolisian guna mengamankan lokasi kejadian.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.







