Ribuan Kayu Hanyut di Sumatera, Kemenhut Cek Sumber Legal dan Illegal Logging

Kemenhut klarifikasi ribuan kayu gelondongan hanyut di Sumatra. Tidak semua kayu berasal dari pembalakan liar, investigasi dilakukan untuk pastikan distribusi kayu tetap legal dan hutan lestari.

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Ribuan kayu gelondongan yang terbawa banjir beberapa waktu lalu sempat membuat heboh publik.

Banyak warganet menduga kayu tersebut berasal dari pembalakan liar.

Namun, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menegaskan bahwa tidak semua kayu hanyut otomatis berasal dari aktivitas ilegal.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menjelaskan bahwa kayu-kayu yang hanyut bisa berasal dari berbagai sumber.

Baca juga:  Hilal Belum Memenuhi Syarat, Lebaran Jatuh Sabtu 21 Maret 2026

“Beberapa kayu bisa dari pohon tumbang alami, pohon lapuk, sisa penebangan legal, atau memang ada juga kemungkinan kayu dari pembalakan liar,” ujarnya.

Dwi menekankan, temuan awal di lapangan belum bisa dijadikan dasar untuk menuding semua kayu sebagai hasil penebangan ilegal.

Analisis awal menunjukkan sebagian kayu merupakan pohon lama yang sudah lapuk atau tumbang sendiri, bukan tebang baru.

Meski begitu, Kemenhut tetap menindaklanjuti kemungkinan adanya kayu ilegal.

Baca juga:  SEA Games 2025: Terus Semangat! Indonesia Sudah Capai Target 80 Emas

Investigasi akan dilakukan dengan menelusuri dokumen dan alur distribusi kayu, termasuk mengawasi potensi pencucian kayu ilegal melalui jalur legal.

“Kalau terbukti ada unsur illegal logging, kami akan menindak tegas sesuai hukum,” tegas Dwi.

Fenomena ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat.

Selain menyoroti dampak banjir terhadap lingkungan, kejadian kayu hanyut juga menunjukkan perlunya pengawasan lebih ketat terhadap hutan dan distribusi kayu.

Baca juga:  OJK Nilai Kinerja Pasar Modal Indonesia Tumbuh Kuat Sepanjang 2025

Pakar kehutanan menilai klarifikasi Kemenhut ini membantu masyarakat memahami bahwa tidak semua kayu gelondongan bisa diidentifikasi sebagai ilegal hanya dari penampakan fisiknya.

Kemenhut juga berjanji memperkuat patroli hutan dan koordinasi dengan aparat terkait untuk memastikan distribusi kayu tetap legal, mencegah praktik ilegal, dan menjaga kelestarian hutan.(*)

image_pdfimage_print

Pos terkait