Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan daftar whitelist pedagang aset keuangan digital (AKD) dan aset kripto yang telah mengantongi izin dan/atau penetapan.
Daftar ini menjadi acuan utama bagi masyarakat untuk memastikan legalitas platform yang digunakan dalam melakukan transaksi kripto di Indonesia.
Penerbitan whitelist bertujuan memperkuat perlindungan investor dari praktik investasi ilegal, platform tidak berizin, serta aktivitas kripto yang tidak berada di bawah pengawasan otoritas.
OJK menegaskan bahwa masyarakat hanya dianjurkan bertransaksi melalui entitas yang tercantum dalam daftar resmi tersebut.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyampaikan bahwa whitelist harus dijadikan referensi utama oleh masyarakat.
Ia menegaskan, pihak yang tidak masuk dalam daftar tersebut bukan merupakan entitas yang berizin atau diawasi oleh OJK.
OJK juga mengimbau publik agar waspada terhadap penawaran keuntungan tidak masuk akal, aktivitas berkedok edukasi yang mempromosikan platform kripto ilegal, serta tautan dan aplikasi yang tidak sesuai dengan daftar whitelist.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga integritas ekosistem aset keuangan digital nasional.
Berikut daftar pedagang aset kripto berizin (PAKD) dan calon pedagang aset kripto terdaftar (CPAKD) yang masuk whitelist OJK:
Pedagang Aset Kripto Berizin (PAKD)
1. Ajaib (PT Kagum Teknologi Indonesia) – https://kripto.ajaib.co.id/
2. ASTAL (PT Aset Instrumen Digital) – https://www.astal.co.id
3. Bittime (PT Utama Aset Digital Indonesia) – https://www.bittime.com
4. Bitwewe (PT Sentra Bitwewe Indonesia) – https://www.bitwewe.co.id
5. Bitwyre (PT Teknologi Struktur Berantai) – https://www.bitwyre.id
6. BTSE Indonesia (PT Aset Kripto Internasional) – https://www.btse.id/en
7. Coinvest (PT Pedagang Aset Kripto) – https://www.pedagangkripto.com
8. CoinX (PT Kripto Inovasi Nusantara) – https://www.coinx.co.id
9. CYRA (PT Cyrameta Exchange Indonesia) – https://www.cyra.exchange







