Residivis Curat Dibekuk Polsek Jambi Selatan, Ancaman Penjara 7 Tahun Menanti

Residivis pencurian rumah MJ (23) ditangkap polisi di Jambi Selatan setelah membobol rumah warga. Polisi menyita laptop, BPKB, dan STNK sebagai barang bukti. Pelaku dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Seorang residivis spesialis pencurian dengan pemberatan (curat), MJ (23), diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan setelah membobol rumah warga di Harapan Maju, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.

Peristiwa pencurian terungkap ketika korban, HS (54), sedang mengajar di sekolah pada Sabtu (28/2/2026) dan menerima telepon dari istrinya yang menyebut rumah dalam keadaan terbuka.

Baca juga:  Drama Pelarian 2 Tahun Berakhir, Si Pemerkosa Anak Tertangkap di Muarasabak, Ini Modusnya

Saat korban pulang, pintu belakang dan pintu kamar telah terbuka, serta dua laptop dan uang tunai sebesar Rp400 ribu hilang.

Menindaklanjuti laporan korban, Tim Opsnal dipimpin Kanit Reskrim melakukan olah TKP dan penyelidikan.

Pada pukul 00.30 WIB, pelaku ditangkap di kediamannya di kawasan Simpang Acai. Dari interogasi awal, MJ mengakui perbuatannya dan diketahui merupakan residivis kasus pencurian.

Baca juga:  Tabrak Lari di Lingkar Selatan Kota Jambi, Pengendara Motor Meninggal Dunia

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari pelaku, antara lain:

  • Dua unit laptop merek Toshiba dan Lenovo

  • Satu bundel BPKB

  • Satu lembar STNK

Pelaku beserta barang bukti kini dibawa ke Polsek Jambi Selatan untuk penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, MJ dijerat Pasal 477 KUHP RI Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Baca juga:  Lapas Muara Tebo Lakukan Tes Urine, Semua Peserta Negatif Narkoba

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, melalui Ps Kasi Humas Iptu Edy Hariyanto menegaskan penegakan hukum akan dilakukan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap residivis, untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat.(*)

image_pdfimage_print

Pos terkait