JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi melaksanakan razia rutin di blok hunian, Selasa (25/2/2026).
Kegiatan dipimpin oleh Kepala Pengamanan Lapas (KPLP) Riko Hamdan, dengan tujuan memastikan keamanan dan ketertiban (kamtib) warga binaan menjelang bulan Ramadan 1447 Hijriah.
Kepala Lapas Jambi, Syahroni Ali, menjelaskan bahwa razia dilakukan secara menyeluruh, mencakup penggeledahan fisik maupun non-fisik.
Petugas memeriksa setiap sudut blok hunian untuk mengantisipasi keberadaan benda tajam, barang mudah terbakar, hingga handphone ilegal.
“Razia ini bertujuan menjaga stabilitas keamanan sekaligus menumbuhkan kesadaran warga binaan untuk selalu mematuhi tata tertib Lapas,” ujar Syahroni Ali.
Ia menambahkan, sesuai Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 dan Nomor 8 Tahun 2024, setiap narapidana yang kedapatan membawa atau menggunakan barang terlarang, termasuk alat komunikasi dan narkoba, akan dikenai sanksi tegas.
Razia ini juga menjadi implementasi dari 15 Proksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang wajib diterapkan di setiap Lapas, khususnya untuk mencegah peredaran handphone dan narkoba di dalam blok hunian.
“Ini adalah bentuk penegasan agar warga binaan selalu patuh pada aturan, menjaga keamanan, serta mendukung lingkungan Lapas yang kondusif,” pungkas Syahroni Ali.(*)







