JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Yayasan Perjuangan Rakyat Indonesia untuk Bumi (PRI-Bumi) secara resmi melaporkan dugaan aktivitas perkebunan ilegal yang dilakukan oleh individu bernama Ediyanto alias Ahin di Desa Pematang Rahim, Kecamatan Mendahara Ulu, Kabupaten Tanjab Timur, Jambi.
Laporan tersebut diajukan ke Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melalui Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) di Jakarta.
Menurut Mirza Asari, Koordinator Wilayah PRI-Bumi Tanjabtim-Muarojambi, Ahin diduga mengelola 674 hektare lahan di dalam kawasan hutan milik negara secara ilegal, tanpa hak guna usaha (HGU) yang sah.
Aktivitas ini dilakukan melalui bendera perusahaan bernama PT Mitra Prima Gitabadi (MPG).
“PT MPG ini terindikasi bukan perusahaan perkebunan resmi di Jambi, melainkan bergerak di bidang ekspedisi dan beralamat di Pekanbaru,” ujar Mirza dalam pernyataan resminya, Minggu (10/8/2025).
PRI-Bumi menduga praktik ini sudah berlangsung sejak 2005, namun hingga kini belum ada tindakan hukum yang signifikan.
Mirza mengecam keras lemahnya penegakan hukum, dan menilai kasus ini dapat menjadi preseden buruk dalam upaya perlindungan kawasan hutan negara.
“Penegakan hukum tidak boleh mandek. Aparat harus bersikap tegas dan segera memproses pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik perambahan hutan ilegal ini,” tegasnya.
Lebih jauh, PRI-Bumi menyatakan bahwa aktivitas tersebut tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tapi juga merusak lingkungan, mengganggu keseimbangan ekosistem, dan meningkatkan risiko bencana alam seperti banjir dan longsor.
“Hutan adalah aset publik yang harus dijaga. Kami menuntut tindakan tegas dari Satgas PKH dan seluruh aparat terkait untuk memulihkan kawasan hutan serta menghukum pelaku perusakan lingkungan ini,” tambah Mirza.
PRI-Bumi juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum hingga tuntas dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menolak praktik perampasan tanah negara demi menjaga kelestarian alam Indonesia.(*)
Tinggalkan Balasan