-
Gubernur mengirimkan surat kepada presiden berisi pernyataan ketidakmampuan daerah serta permintaan peningkatan status.
-
Dalam 1×24 jam, BNPB dan kementerian/lembaga terkait melakukan pengkajian cepat.
-
Hasil kajian dibahas dalam rapat koordinasi nasional untuk merumuskan rekomendasi.
-
Jika dinilai layak, Presiden menetapkan status bencana nasional.
-
Jika tidak dinaikkan, BNPB menyampaikan keputusan resmi dan tetap mendampingi daerah terdampak.
Penetapan status ini memungkinkan BNPB dan BPBD memperoleh kemudahan akses, seperti percepatan pengadaan logistik, pengerahan personel, operasi penyelamatan darurat, hingga mekanisme imigrasi dan karantina darurat bila diperlukan.
Hak Masyarakat dalam Situasi Bencana
UU Penanggulangan Bencana memberikan sejumlah hak penting bagi warga terdampak, antara lain:
-
Perlindungan sosial dan rasa aman, terutama bagi kelompok rentan.
-
Akses informasi yang jelas dan akurat mengenai penanganan bencana.
-
Pemenuhan kebutuhan dasar selama masa darurat.
-
Dukungan kesehatan dan psikososial.
-
Kesempatan berpartisipasi dalam pengawasan maupun pengambilan keputusan terkait penanggulangan bencana.
-
Hak atas ganti rugi jika bencana terjadi akibat kegagalan konstruksi.
Di tengah kondisi darurat di Aceh, Sumut, dan Sumbar, pemenuhan hak-hak ini menjadi krusial.
Ribuan warga sangat bergantung pada kehadiran negara dalam memastikan proses evakuasi, penyelamatan, dan pemulihan berjalan cepat, transparan, dan terkoordinasi.
Dengan korban yang terus meningkat dan kerusakan meluas, keputusan pemerintah terkait status bencana nasional kini menjadi langkah yang paling ditunggu, terutama oleh keluarga korban yang berharap penanganan dapat lebih terarah dan efektif. (*)







