PPTB DALAM LINGKARAN KEPENTINGAN

PPTB DALAM LINGKARAN KEPENTINGAN
📢 Dengarkan





Kalau deliknya berbentuk pengaduan maka pengadunya siapa dan dari sudut mana dia dirugikan oleh PPTB karena secara normative tindakan hukum dapat terjadi apabila ada pihak-pihak yang merasa dirugikan melakukan upaya hukum. Hal ini perlu dipelajari lebih lanjut secara mendalam agar tidak memalukan di kemudian hari.

Ketika proses ataupun tindakan hukum berdasarkan delik laporan artinya negara yang merasa dirugikan maka pemerintah Provinsi Jambi sebagai pelapor berbuat dan bertindak atas nama negara, dalam konteks persoalan tersebut justru proses atau tindakan hukum pertama kali harus dilakukan terhadap Gubernur dan Sekda Provinsi Jambi, dengan fokus dugaan melakukan tindakan pembiaran dan/atau melindungi pelaku tindak kejahatan.

Kembali ke azaz legalitas maka perlu dikaji lebih mendalam Siapa dan/atau apa lembaga sebagai pihak pelapor, dari peristiwa tersebut apanya, atau dimananya pelapor yang dirugikan? Satu-satunya pidana yang dapat ditindak lanjuti oleh APH yaitu pengrusakan Barang Milik Negara oleh pihak-pihak yang terlibat secara langsung dengan armada angkutan batubara yang menabrak jembatan yang dimaksud.

Menyangkut kerusasakan Barang Nilik Negara (Jaembatan) tersebut, artinya negara adalah pihak yang dirugikan maka secara normative Aparat Penegak Hukum (APH) dapat berbuat dan bertindak melakukan tindakan hukum dengan tanpa harus menunggu laporan yang disampaikan, karena secara yuridis APH adalah merupakan alat negara yang dipersenjatai untuk membela kepentingan negara.(*)

Baca juga:  ARSIRAN LUKISAN TANPA WUJUD

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Web Design