KERINCI, SEPUCUKJAMBI.ID – Satreskrim Polres Kerinci mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Pelaku yakni berinisial, P (17) ditangkap pada Sabtu, 1 Maret 2025, sekitar pukul 01.00 WIB.
Kapolres Kerinci, AKBP Arya Tesa Brahmana, melalui Kasat Reskrim AKP Very Prasetyawan, SH.MH, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP/B/146/XII/2024/SPKT/POLRES KERINCI/POLDA JAMBI, yang diterima pada 20 Desember 2024.
“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus,” kata AKP Very Prasetyawan.
Baca juga:Â Tegakkan Perda, Satpol PP Kota Jambi Amankan Seorang PSK di Eks Lokalisasi Payo Sigadung
Baca juga:Â Kasus Korupsi PJU 2023, Kejari Sungai Penuh Amankan Dokumen Penting dari Dishub Kerinci
Pada Sabtu pagi, 1 Maret 2025, tim Opsnal Satreskrim Polres Kerinci mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di rumahnya di Desa Koto Tengah, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci.
Tanpa membuang waktu, petugas segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku.
“Pelaku dibawa ke Polres Kerinci untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas AKP Very.
Kasat Reskrim juga mengimbau agar masyarakat tetap waspada dan menjaga anak-anak dari ancaman kekerasan seksual.
Baca juga:Â Petani Kerinci Senang, Harga Karet Melejit di Atas 11 Ribu per Kilogram
Baca juga:Â Hujan Deras Picu Sungai Bungkal Meluap, Satu Mobil di Kota Sungai Penuh Terbawa Arus
“Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran penting bagi orang tua dan masyarakat untuk lebih peduli terhadap keamanan anak-anak,” ujar AKP Very Prasetyawan.
Pelaku kini terancam dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(*)
Tinggalkan Balasan