JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Temuan cacahan uang rupiah milik Bank Indonesia (BI) di sebuah tempat pembuangan sampah (TPS) liar di Kabupaten Bekasi mengundang perhatian luas publik.
Kepolisian memastikan potongan uang tersebut merupakan uang asli BI yang telah melalui proses pemusnahan, namun dibuang tidak sesuai dengan prosedur resmi.
Kasus ini bermula dari laporan warga Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, yang menemukan sejumlah karung berisi potongan kertas menyerupai uang rupiah.
Temuan tersebut kemudian menyebar luas di media sosial dan memicu berbagai spekulasi di masyarakat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat kepolisian langsung melakukan pengecekan ke lokasi dan mengamankan sekitar 21 karung cacahan uang sebagai barang bukti.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penelusuran awal, cacahan uang tersebut berasal dari proses pemusnahan resmi Bank Indonesia.
Namun, dalam tahap pembuangan, terjadi penyimpangan prosedur.
“Seharusnya limbah pemusnahan uang itu dibuang ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang. Namun pihak ketiga yang ditunjuk justru membuangnya ke TPS liar,” ujar Sumarni kepada wartawan, Jumat (6/2/2026).
Pihak kepolisian juga telah melakukan koordinasi langsung dengan Bank Indonesia untuk memastikan keaslian potongan uang yang ditemukan.
Dari hasil klarifikasi tersebut, BI memastikan uang tersebut merupakan uang lama yang sudah ditarik dari peredaran karena rusak atau tidak layak edar.
“Sudah dikonfirmasi ke BI, itu benar cacahan uang asli milik Bank Indonesia yang telah dimusnahkan,” jelas Sumarni.
Sesuai prosedur, uang yang tidak layak edar harus dihancurkan hingga tidak dapat digunakan kembali dan dibuang melalui fasilitas pengelolaan limbah resmi.
Oleh karena itu, pembuangan cacahan uang ke TPS ilegal dinilai sebagai pelanggaran tata kelola limbah pemusnahan uang negara.
Saat ini, kepolisian masih mendalami pihak-pihak yang terlibat, khususnya penyedia jasa pengangkutan limbah yang bertanggung jawab atas pengalihan lokasi pembuangan.
Penyelidikan dilakukan untuk memastikan ada tidaknya unsur kelalaian maupun pelanggaran hukum.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak mengambil potongan uang yang ditemukan karena tidak memiliki nilai sebagai alat pembayaran yang sah.
Warga diminta segera melapor kepada aparat jika menemukan temuan serupa di lokasi lain.
Kasus ini menjadi sorotan penting terkait pengawasan dan akuntabilitas dalam proses pemusnahan uang negara.
Aparat penegak hukum bersama Bank Indonesia diharapkan dapat memperketat pengawasan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi dan kepercayaan publik tetap terjaga.(*)







