JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Sebanyak enam bibit anggrek Dendrobium yang hendak dikirim melalui Bandara Sultan Thaha Jambi berhasil diamankan oleh petugas Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHI) Jambi.
Bibit anggrek tersebut ditemukan tanpa dokumen karantina yang sesuai, yang merupakan pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku.
Penahanan ini terjadi setelah petugas karantina melakukan pengawasan rutin di bagian kargo Bandara Sultan Thaha.
Bibit anggrek yang dikirim dari Jawa Timur tersebut tidak dilaporkan ke pihak karantina setempat pada saat keberangkatan.
BACA JUGA:Â Walikota Maulana Paparkan 11 Program Unggulan Kota Jambi Bahagia, Cek Selengkapnya di Sini
Baca juga:Â Gubernur Jambi Al Haris Paparkan Rencana Kerja 100 Hari di Rapat Paripurna DPRD
“Saat di bandara, tidak ada laporan karantina, sehingga kami terpaksa melakukan penahanan,” ungkap Sudiwan Situmorang, Kepala Karantina Jambi.
Meskipun bibit anggrek tersebut masih berada dalam wilayah Indonesia, Sudiwan menekankan pentingnya prosedur karantina antar pulau, mengingat perbedaan potensi hama dan penyakit di setiap daerah.
Sudiwan menjelaskan bahwa setiap komoditas yang dilalulintaskan antar wilayah atau pulau harus melalui prosedur karantina yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Hal ini mengacu pada Undang-Undang No 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, yang mewajibkan seluruh komoditas yang melintasi batas antar pulau untuk dilaporkan dan memenuhi persyaratan karantina.
“Setiap komoditas yang melintasi wilayah antar pulau harus melalui prosedur karantina untuk menjaga kesehatan dan keamanan pangan di Indonesia,” tambahnya.
Dari pemeriksaan, petugas Karantina Jambi menemukan bahwa bibit anggrek Dendrobium ini berisiko mengandung hama berbahaya, seperti tungau Tenuipalpus Orchidarum.
Hama ini adalah salah satu jenis Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) yang belum pernah ditemukan di wilayah Sumatera.
Hama tersebut dapat merusak pertanaman anggrek jika tersebar di wilayah tersebut.
“Walaupun hanya sejumlah kecil, potensi risikonya tetap ada. Kami harus mencegah penyebaran hama yang bisa merusak pertanaman anggrek di daerah kita,” ujar Sudiwan.
Sudiwan juga menegaskan bahwa pengawasan karantina tidak memandang jumlah komoditas.
Meskipun hanya sedikit, setiap potensi penyebaran hama dan penyakit harus dicegah demi menjaga keberlanjutan pertanian dan ekosistem di wilayah Sumatera, khususnya di Jambi.
“Karantina sangat penting, tidak hanya untuk mencegah hama dan penyakit, tetapi juga untuk melindungi ekosistem pertanian di daerah kita,” pungkasnya.(*)
Tinggalkan Balasan