PETI Marak di Tebo, Polisi Ringkus Dua Penambang Ilegal di Kecamatan Sumay

PETI Marak di Tebo, Polisi Ringkus Dua Penambang Ilegal di Kecamatan Sumay

MUARATEBO, SEPUCUKJAMBI.ID – Dua pria muda berinisial MA (27) dan MAH (20) diamankan oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Tebo saat diduga melakukan aktivitas penambangan emas ilegal (PETI) di wilayah Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo.

Keduanya tertangkap tangan saat sedang beroperasi di lokasi tambang tanpa izin.

Penangkapan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya tegas Polres Tebo dalam memberantas praktik pertambangan tanpa izin yang merusak lingkungan dan melanggar hukum.

Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolres Tebo AKBP Triyanto S.I.K., S.H., M.H. melalui Ps Kasi Humas IPDA Ardimal Hagia S.E., M.E.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari penegakan hukum terhadap praktik pertambangan liar yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membawa dampak serius terhadap ekosistem,” jelas IPDA Ardimal.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pasal tersebut mengatur hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita sejumlah alat dan perlengkapan dompeng yang digunakan untuk kegiatan tambang emas ilegal.

Saat ini, keduanya telah dibawa ke Mapolres Tebo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

IPDA Ardimal juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin, karena dampaknya sangat merusak.

“Kami mengingatkan kepada seluruh warga agar tidak melakukan PETI. Selain ilegal, aktivitas ini berdampak langsung terhadap lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat sekitar,” pungkasnya.

Penindakan terhadap aktivitas PETI menjadi salah satu fokus utama Polres Tebo, seiring meningkatnya laporan warga soal kerusakan lingkungan dan pencemaran sungai akibat tambang liar.

Polres Tebo mengajak masyarakat berperan aktif menjaga kelestarian alam dan melaporkan aktivitas tambang ilegal di sekitar tempat tinggal mereka.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Tags

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Web Design