JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Provinsi Jambi tengah mempersiapkan proses pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Idul Fitri 2026.
Regulasi daerah telah disiapkan, namun pencairan masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur besaran THR secara nasional.
Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Sudirman, menjelaskan bahwa kebijakan THR ASN, legislatif, dan pegawai lainnya merupakan kebijakan nasional yang wajib diikuti pemerintah daerah.
“Kebijakan THR berlaku secara nasional. Saat ini kami sudah mempersiapkan pencairan THR untuk ASN termasuk legislatif. Regulasi Pemprov Jambi sudah siap,” kata Sudirman.
Besaran THR masih menunggu keputusan pemerintah pusat, apakah diberikan penuh sebesar satu kali gaji pokok atau hanya sebagian.
“Kita menunggu PP terkait persentase THR. Bisa satu kali gaji pokok atau 50 persen. Begitu PP diterbitkan, Pemprov akan menyesuaikan,” jelasnya.
Pemprov menargetkan pencairan THR sebelum Idul Fitri, sehingga ASN dapat memanfaatkan dana tersebut untuk memenuhi kebutuhan Lebaran.
Selain ASN, pemerintah daerah juga menyiapkan bantuan THR bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Anggaran sekitar Rp1 juta per orang telah dialokasikan untuk ribuan PPPK di lingkungan Pemprov Jambi.
“Kami sudah mendapat arahan dari Gubernur untuk pemberian THR bagi PPPK. Anggaran sudah dibahas dan dialokasikan sekitar Rp1 juta per orang,” pungkas Sudirman.
Dengan langkah ini, Pemprov Jambi berharap THR dapat tersalurkan tepat waktu dan membantu ASN serta PPPK dalam memenuhi kebutuhan menjelang Idul Fitri 2026.(*)







