Perkuat Transparansi dan Akuntabilitas, DPMPTSP Kota Jambi Tetapkan SP dan SOP Terbaru

Ilustrasi pelayanan di DPMTSP Kota Jambi
Dengarkan

SOP tersebut ditetapkan pada 3 Agustus 2026 dan menjadi acuan dalam pelaksanaan, penilaian serta pengukuran kinerja dan kualitas penyelenggaraan pelayanan perizinan.

SOP ini sekaligus mencabut dan menggantikan Keputusan Kepala DPMPTSP Kota Jambi Nomor 16 Tahun 2024.

Abu Bakar menjelaskan, penyusunan SOP dilakukan untuk memastikan setiap tahapan pelayanan memiliki alur kerja yang jelas, termasuk pembagian tugas petugas, proses verifikasi, validasi, penandatanganan hingga penerbitan dokumen layanan.

“Dengan SOP ini, setiap petugas memiliki alur dan tanggung jawab yang jelas. Ini penting agar pelayanan berjalan konsisten, terukur dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Penerapan standar tersebut juga didukung dengan sistem pelayanan berbasis digital.

Sejumlah layanan menggunakan sistem OSS, Silancar, SIMBG maupun Mal Pelayanan Publik Digital sesuai karakteristik layanan masing-masing.

Dalam standar pelayanan yang ditetapkan, DPMPTSP juga mencantumkan sarana dan prasarana pendukung pelayanan, mekanisme pengawasan internal, kanal pengaduan masyarakat, jaminan pelayanan serta evaluasi kinerja melalui Survei Kepuasan Masyarakat (SKM).

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan dan masukan melalui WhatsApp 089519997759, email dpmptspkoja@gmail.com, website MPP Kota Jambi, SP4N-LAPOR, kotak pengaduan, maupun petugas pengaduan.

Untuk pengaduan yang membutuhkan kajian lebih lanjut, penyelesaiannya dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

“Evaluasi akan terus dilakukan. Kami ingin standar yang sudah ditetapkan ini tidak hanya menjadi dokumen, tetapi benar-benar diterapkan dalam pelayanan sehari-hari dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” kata Abu Bakar.

Penetapan SP dan SOP 2026 ini menjadi bagian dari komitmen DPMPTSP Kota Jambi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat transparansi dan akuntabilitas, serta memberikan kepastian pelayanan bagi masyarakat dan pelaku usaha di Kota Jambi.(*)

image_pdfimage_print
Baca juga:  Tak Perlu ke Kantor, Si Mayang Permudah Pengaduan dan Bayar Tagihan Pelanggan Tirta Mayang

Pos terkait