Perkuat Transparansi dan Akuntabilitas, DPMPTSP Kota Jambi Tetapkan SP dan SOP Terbaru

Ilustrasi pelayanan di DPMTSP Kota Jambi
Dengarkan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jambi terus memperkuat kualitas penyelenggaraan pelayanan publik dengan menetapkan Standar Pelayanan (SP) dan Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan perizinan, perizinan berusaha dan nonperizinan tahun 2026.

Kepala DPMPTSP Kota Jambi, Abu Bakar, mengatakan penetapan SP dan SOP tersebut merupakan bagian dari upaya memberikan kepastian kepada masyarakat dalam memperoleh pelayanan yang mudah, jelas, transparan dan terukur.

“SP dan SOP ini menjadi pedoman bagi kami dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Yang paling penting adalah masyarakat mendapatkan kepastian mengenai persyaratan, waktu proses, biaya, prosedur serta akses informasi,” ujar Abu Bakar, Senin 17 Agustus 2026.

Untuk Standar Pelayanan, DPMPTSP Kota Jambi menetapkannya melalui Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Jambi Nomor 50 Tahun 2026 tentang Penetapan Standar Pelayanan Perizinan Berusaha, Perizinan dan Nonperizinan.

Keputusan tersebut ditetapkan di Jambi pada 3 Agustus 2026 dan ditandatangani Kepala DPMPTSP Kota Jambi Abu Bakar.

SP tersebut menggantikan Keputusan Kepala Dinas Nomor 62 Tahun 2023 yang sebelumnya berlaku.

Dalam dokumen tersebut terdapat 18 standar pelayanan, mulai dari Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) berusaha dan nonberusaha, layanan lingkungan hidup, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi, perizinan berusaha berdasarkan tingkat risiko, hingga layanan perizinan praktik tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui Mal Pelayanan Publik Digital, perizinan pendidikan, klinik, dokter hewan dan surat keterangan penelitian.

Selain menetapkan standar pelayanan, DPMPTSP Kota Jambi juga menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) melalui Keputusan Kepala Dinas Nomor 51 Tahun 2026 tentang Penetapan Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan Berusaha, Perizinan dan Nonperizinan Terintegrasi pada DPMPTSP Kota Jambi.

image_pdfimage_print
Baca juga:  Bupati Muaro Jambi Tertibkan TPS Liar, Fokus Benahi Sistem Persampahan

Pos terkait