Penganiaya Rafi Diamankan Polres Kerinci! Begini Kronologi Penangkapannya

Polres Kerinci berhasil menangkap Shofyan Syahputra, pelaku penganiayaan remaja Rafi 18 tahun di Desa Koto Tebat, hanya beberapa jam setelah kejadian. Polisi lakukan pemeriksaan dan otopsi korban.

KERINCI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kepolisian Resor (Polres) Kerinci berhasil menangkap terduga pelaku penganiayaan yang menewaskan seorang remaja di Desa Koto Tebat, Kecamatan Air Hangat Timur, hanya beberapa jam setelah kejadian.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kerinci yang bergerak cepat berdasarkan laporan masyarakat.

Korban, Rafi (18), meninggal dunia setelah menjadi korban penganiayaan pada Minggu (25/01/2026).

Baca juga:  Empat Tersangka Baru Ditangkap, Kasus Dugaan Korupsi Pasar Tanjung Bungur Tebo

Berdasarkan informasi awal, terduga pelaku, Shofyan Syahputra (21), diduga melarikan diri ke wilayah Danau Kerinci.

Sekitar pukul 21.30 WIB, Tim Opsnal menemukan Shofyan sedang beristirahat di tepi jalan Desa Sanggaran Agung, Kecamatan Danau Kerinci.

Tanpa perlawanan berarti, pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Kerinci untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga:  Bocah 4 Tahun Tewas di Istana Balon Sungai Penuh, Polisi Selidiki Dugaan Kelalaian

“Tim kami bergerak cepat berdasarkan informasi masyarakat dan hasil penyelidikan. Terduga pelaku sudah diamankan, dan saat ini menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami motif di balik penganiayaan ini,” kata Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Very Prasetiawan.

Mengenai penyebab kematian korban, hasil visum luar tidak menunjukkan bekas kekerasan.

Untuk memastikan penyebab pasti, polisi akan melakukan otopsi dengan koordinasi dokter forensik dari RSUP M. Jamil, Padang, Sumatera Barat, yang telah disetujui keluarga korban.

Baca juga:  Bandar Sabu di Tanjab Timur Dicokok, Polisi Temukan Uang Puluhan Juta Rupiah

Polres Kerinci menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kriminalitas yang mengancam keamanan masyarakat, serta menghimbau warga untuk tetap tenang dan menyerahkan proses hukum kepada pihak berwenang.(*)

image_pdfimage_print

Pos terkait