Pencurian Sawit di Sarolangun Digagalkan, 3 Pelaku Diamankan dengan 1,4 Ton TBS

Tim Sat Reskrim Polres Sarolangun menangkap tiga pria pencuri TBS kelapa sawit di Desa Bukit Suban. Polisi menyita 62 tandan sawit seberat 1,4 ton dan mengimbau warga serta perusahaan tingkatkan pengamanan.

SAROLANGUN, SEPUCUKJAMBI.ID – Tim Sat Reskrim Polres Sarolangun berhasil menggagalkan aksi pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Desa Bukit Suban, Kecamatan Air Hitam.

Tiga pria yang diduga pelaku berhasil diamankan saat tengah memanen sawit secara ilegal pada Sabtu (28/2/2026) sekitar pukul 03.30 WIB.

Kebun yang menjadi sasaran diketahui milik PT Sari Aditia Loka. Pengungkapan kasus bermula dari laporan aktivitas mencurigakan yang diterima pihak keamanan perusahaan sehari sebelumnya.

Baca juga:  Mengungkap Praktik Perambahan Hutan Ilegal di Tanjab Timur Jambi oleh PT MPG

Petugas melakukan pemantauan di titik-titik rawan dan berhasil menangkap ketiga pelaku tanpa perlawanan.

Dari lokasi, polisi menyita 62 tandan sawit dengan total berat sekitar 1.410 kilogram, serta sebuah senter kepala yang diduga digunakan untuk beraksi di malam hari.

Ketiga pelaku bukan warga setempat. Satu orang berinisial S.K.W (37) berasal dari Bungo, sedangkan dua lainnya warga Merangin.

Baca juga:  Kejari Bongkar Kasus Korupsi Proyek Pasar, Tiga Pejabat di Tebo Jadi Tersangka

Kasat Reskrim, Yosua Adrian, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, terutama yang berasal dari luar wilayah.

“Proses hukum terus berjalan. Kami pastikan setiap tindak pidana akan ditangani sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara, termasuk pengiriman surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke pihak kejaksaan.

Baca juga:  Polres Sarolangun dan Forkopimda Gelar Olahraga Bersama, Perkuat Sinergi dan Silaturahmi

Polisi juga mengimbau masyarakat dan perusahaan perkebunan untuk meningkatkan pengamanan, khususnya pada jam rawan.

“Jika menemukan aktivitas mencurigakan, warga diminta segera melapor agar tindakan cepat bisa dilakukan,” tambah Yosua Adrian.(*)

image_pdfimage_print

Pos terkait