JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Provinsi Jambi resmi meluncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025, yang dimulai sejak 19 Agustus hingga 22 Desember 2025.
Program ini bertujuan memberikan keringanan bagi masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan.
Di bawah kepemimpinan Gubernur Al Haris, Pemprov Jambi memberikan berbagai bentuk insentif dan penghapusan sanksi administratif bagi pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak.
Manfaat Program Pemutihan Pajak 2025 di Jambi
Melalui program ini, masyarakat bisa mendapatkan manfaat sebagai berikut:
-
Diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk yang membayar sebelum jatuh tempo:
-
Roda Dua (R2): 5%
-
Roda Empat (R4): 2,5%
-
-
Pembebasan denda PKB bagi kendaraan yang pajaknya telah melewati jatuh tempo
-
Pembebasan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II
-
Penghapusan denda SWDKLLJ untuk tahun sebelumnya
-
Keringanan pokok PKB bagi kendaraan yang mati lebih dari 2 tahun (cukup bayar 2 tahun)
Menurut Roni Paslah, Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah, kesempatan ini terbuka bagi seluruh wajib pajak kendaraan bermotor di Provinsi Jambi.
“Pemutihan kali ini bukan hanya membebaskan denda, tapi juga memberi diskon untuk yang membayar sebelum jatuh tempo. Ini momen tepat untuk taat pajak tanpa terbebani biaya besar,” ungkapnya.
Syarat dan Ketentuan Pemutihan Pajak
Program ini hanya berlaku untuk kendaraan tertentu dan jenis layanan tertentu. Beberapa hal penting yang perlu diperhatikan:
-
Satu kendaraan hanya bisa ikut program satu kali
-
Tidak berlaku untuk kendaraan baru (BBN I), mutasi keluar provinsi, ganti mesin, atau kendaraan wajib uji emisi
-
Bagi kendaraan yang tidak diregistrasi ulang minimal 2 tahun setelah STNK habis masa berlaku, data akan dihapus permanen sesuai Pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009
Masyarakat dapat memanfaatkan layanan pemutihan pajak melalui:
-
Samsat induk kabupaten/kota
-
Samsat keliling
-
Gerai Samsat di WTC Mall, JBC, dan mall pelayanan publik
-
Pos Samsat dan bank mitra resmi
Syarat dokumen:
-
Untuk BBNKB II: KTP, STNK, BPKB asli, kwitansi, dan cek fisik kendaraan
-
Untuk perpanjangan tahunan: cukup KTP dan STNK asli. (*)
Tinggalkan Balasan