MEDAN, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Medan mengembalikan bantuan kemanusiaan berupa 30 ton beras dan sejumlah logistik lainnya yang berasal dari Uni Emirat Arab (UEA).
Bantuan tersebut sebelumnya ditujukan untuk membantu warga terdampak banjir di Kota Medan.
Keputusan pengembalian dilakukan setelah Pemkot Medan berkoordinasi dengan pemerintah pusat serta instansi terkait.
Pemerintah daerah menilai bahwa penerimaan bantuan dari luar negeri harus mengikuti mekanisme dan regulasi nasional, sehingga tidak dapat diterima secara langsung oleh pemerintah kota.
Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan aturan sebelum mengambil langkah tersebut.
Pemkot Medan berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) serta Kementerian Pertahanan untuk memastikan kebijakan yang diambil sesuai ketentuan yang berlaku.
“Intinya kita sudah mengecek regulasi dan mekanisme penyaluran. Setelah berkoordinasi dengan BNPB dan Kementerian Pertahanan, disimpulkan bahwa bantuan ini belum dapat diterima,” ujar Rico.
Bantuan yang dikembalikan meliputi 30 ton beras, ratusan paket sembako, perlengkapan bayi, serta perlengkapan ibadah.
Seluruh bantuan tersebut masih dalam kondisi utuh karena belum sempat didistribusikan kepada warga terdampak banjir.
Meski demikian, Pemkot Medan tetap menyampaikan apresiasi atas niat baik dan solidaritas dari pihak pemberi bantuan.
Pemerintah kota mengucapkan terima kasih atas perhatian komunitas internasional terhadap kondisi masyarakat Medan yang terdampak bencana.
Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri menjelaskan bahwa bantuan tersebut berasal dari organisasi kemanusiaan di Uni Emirat Arab, bukan langsung dari pemerintah negara tersebut.
Namun, karena belum adanya mekanisme resmi penerimaan bantuan asing melalui pemerintah daerah, bantuan tersebut tidak dapat disalurkan di Medan.
Pemkot Medan memastikan bahwa penanganan dampak banjir tetap berjalan dengan mengandalkan bantuan dalam negeri, serta dukungan dari pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.
Pemerintah daerah menegaskan kebutuhan dasar warga terdampak, termasuk pangan, masih dapat terpenuhi melalui jalur bantuan nasional.(*)







