Pemkot Jambi Cabut Izin 8 LKS Terafiliasi NII, Tegaskan Komitmen Lawan Radikalisme

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kota Jambi Yunita Indrawati mengatakan, dasar hukum pelaksanaan Pencabutan Tanda Daftar Pendaftaran atau Izin Operasional Lembaga Kesejahteraan Sosial ini berdasarkan peraturan Menteri Sosial Nomor 5 tahun 2024 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial, yang secara prinsip mengatur pengelolaan lembaga kesejahteraan sosial.

“Proses pencabutan LKS telah melalui tahapan yang dimulai dari surat Sekretaris Daerah Provinsi Jambi tanggal 16 Januari 2025 tentang Yayasan atau Lembaga Kesejahteraan Sosial yang terafiliasi dengan gerakan NII di Provinsi Jambi, dan selanjutnya Dinas Sosial melakukan evaluasi, identifikasi serta konsolidasi sebagai upaya tanggung jawab dalam melakukan pembinaan dan monitoring yang dilakukan secara terarah, prosedural dan persuasif melibatkan semua komponen stakeholder baik Densus 88, maupun Dinas Sosial sebagai bagian dari prosedur tahapan pencabutan,” katanya.

Kedepan, Pemkot Jambi akan memperketat proses verifikasi dan pengawasan terhadap lembaga-lembaga sosial yang bergerak di bidang penghimpunan dana publik.

“Ini juga menjadi momentum bagi kita semua untuk lebih berhati-hati, dan memastikan bahwa lembaga-lembaga sosial yang kita dukung benar-benar berjalan dalam koridor konstitusi dan kebangsaan,” ucap Yunita.

Dia juga menjelaskan, per tanggal 20 Juni 2025 Dinas Sosial telah melakukan monitoring dan menyampaikan surat terkait tata cara pendaftaran LKS serta melihat sejauh mana progres pengurus LKS dalam menyiapkan administrasi untuk pengajuan dengan nama LKS yang baru.

“Hal ini juga menindaklanjuti pemanggilan kepada LKS/Yayasan Terafiliasi pada tanggal 17-19 Maret 2025 di Kantor Dinas Sosial Kota Jambi. Serta Pemanggilan Kepada LKS/Yayasan Terafiliasi Pada Tanggal 6-7 Mei 2025 di Kantor Dinas Sosial Kota Jambi,” tutupnya.

Melalui langkah tegas ini, Pemerintah Kota Jambi berharap dapat menjadi contoh nyata bahwa negara hadir dan bertanggung jawab dalam menjaga ketertiban sosial, serta memastikan seluruh lembaga sosial beroperasi sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, prinsip kebangsaan, dan ketentuan hukum yang berlaku.

image_pdfimage_print
Baca juga:  Terima Gelar Kehormatan 'Karangsetyo', Sri Purwaningsih Ungkap Rasa Syukur dan Permohonan Maaf kepada Warga Jambi

Pos terkait