Pemkot Jambi Buka Rekrutmen Calon Kepala Sekolah 2025, Abu Bakar: Model Ini Pertama Kali di Indonesia

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.IDPemerintah Kota Jambi melalui Dinas Pendidikan resmi membuka rekrutmen terbuka calon kepala sekolah untuk jenjang TK, SD, dan SMP Negeri tahun 2025.

Menariknya, proses rekrutmen ini menggunakan model baru yang disebut-sebut sebagai yang pertama kali diterapkan di Indonesia.

Hal tersebut diungkapkan oleh Jubir Pemkot Jambi, Abu Bakar, yang menyatakan bahwa mekanisme seleksi ini adalah terobosan baru dalam dunia pendidikan.

“Model seleksi ini baru pertama kali dilaksanakan di Indonesia. Ini merupakan langkah maju dalam mewujudkan transparansi dan profesionalisme dalam penempatan kepala sekolah,” tegas Abu Bakar saat diwawancarai.

Baca juga:  Terminal Rawasari Jadi Pasar Bedug Ramadan, Pemkot Jambi Dorong UMKM Bangkit

Rekrutmen ini dilaksanakan berdasarkan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

Semua proses seleksi dilakukan secara online, transparan, dan tanpa pungutan biaya apapun.

Pendaftaran dibuka mulai 4 hingga 14 Juli 2025 melalui laman resmi Dinas Pendidikan Kota Jambi di: https://disdik.jambikota.go.id.

Baca juga:  MTsN 3 Kota Jambi dan SDN 77 Penerokan Kuasai Gelar Juara SMAC 2025

Setiap peserta dapat memilih maksimal dua sekolah sesuai minat.

Syarat Umum Seleksi Calon kepala Sekolah Kota Jambi:

  1. Minimal S-1 dari perguruan tinggi terakreditasi.
  2. Memiliki sertifikat pendidik.
  3. PNS dengan golongan minimal III/c atau PPPK dengan pengalaman guru minimal 8 tahun.
  4. Nilai kinerja minimal “Baik” selama 2 tahun terakhir.
  5. Memiliki pengalaman manajerial di bidang pendidikan minimal 2 tahun.
  6. Tidak sedang dalam proses hukum atau terkena sanksi disiplin.
  7. Berusia maksimal 56 tahun saat pengangkatan.
  8. Sehat jasmani dan rohani, bebas narkoba.
  9. Diutamakan yang memiliki integritas dan berorientasi pelayanan.
Baca juga:  Jun Mahir Sidak ke OPD dan Mall Pelayanan Publik, Tekankan Peningkatan Kinerja

Dia juga mengatakan, masyarakat dan peserta seleksi dapat melaporkan penyimpangan dalam proses seleksi atau asesmen melalui kontak resmi Disdik Kota Jambi di nomor 0813-6750-3624.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pemkot Jambi dalam menciptakan sistem pendidikan yang transparan, bersih, dan akuntabel.(*)

image_pdfimage_print

Pos terkait