KERINCI, SEPUCUKJAMBI.ID — Pemerintah Kabupaten Kerinci mulai memproses pembentukan Mal Pelayanan Publik (MPP) dengan menyerahkan dokumen persyaratan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Bupati Kerinci Monadi, S.Sos., M.Si., menyerahkan dokumen tersebut di Jakarta pada Kamis 8 Oktober 2026.
Langkah ini menjadi bagian dari rencana Pemkab Kerinci untuk mengintegrasikan berbagai layanan pemerintahan dalam satu pusat pelayanan.
Pemerintah daerah menargetkan MPP mulai terwujud paling lambat pada akhir Semester I 2027.
Monadi datang bersama Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Kerinci, Miftahul Jannah, S.T., M.Si. Pelaksana Harian (Plh.) Deputi Pelayanan Publik KemenPAN-RB, Muhammad Yusuf Kurniawan, S.H., M.Si., menerima dokumen tersebut dalam audiensi bersama jajaran kementerian.
Setelah penyerahan dokumen, Pemkab Kerinci menunggu proses verifikasi dari KemenPAN-RB.
Berdasarkan keterangan pemerintah daerah, proses tersebut diperkirakan memerlukan waktu paling lama 30 hari.
Hasil verifikasi akan menjadi salah satu tahapan penting sebelum pemerintah daerah melanjutkan proses pembentukan MPP.
Karena itu, target realisasi pada Semester I 2027 masih bergantung pada pemenuhan persyaratan dan kesiapan tahapan berikutnya.
Pemkab Kerinci juga perlu menyiapkan aspek kelembagaan, sarana, dan kebutuhan operasional agar rencana tersebut dapat berjalan sesuai target.
Bupati Monadi menegaskan bahwa pembentukan MPP tidak cukup hanya dengan menyediakan gedung.
Pemerintah daerah, menurut dia, perlu memastikan pusat pelayanan tersebut mampu memudahkan masyarakat mengakses berbagai layanan.
“Kita ingin pelayanan publik di Kabupaten Kerinci semakin mudah, cepat dan terintegrasi. MPP ini kita dorong bukan hanya sebagai tempat pelayanan, tetapi menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Monadi.
Pernyataan tersebut menempatkan kemudahan akses dan keterpaduan layanan sebagai tujuan pembentukan MPP.
Namun, manfaatnya bagi warga nantinya akan bergantung pada jenis layanan yang tersedia, mekanisme pelayanan, kesiapan petugas, serta koordinasi antarinstansi.
Kehadiran MPP diharapkan dapat mengurangi kebutuhan masyarakat untuk mendatangi sejumlah kantor berbeda ketika mengurus keperluan administrasi.
Melalui integrasi layanan, warga berpeluang memperoleh akses yang lebih praktis dalam satu lokasi.
Meski demikian, Pemkab Kerinci masih perlu melewati tahapan verifikasi dan persiapan sebelum masyarakat dapat menggunakan fasilitas tersebut.
Pemerintah daerah juga perlu menjelaskan jenis layanan yang akan tersedia, lokasi operasional, serta mekanisme pengurusan dokumen setelah MPP terbentuk.
Informasi tersebut penting agar masyarakat dapat memahami manfaat yang akan mereka peroleh, bukan hanya mengetahui rencana pembangunan fasilitas baru.
Pemkab Kerinci menargetkan pembentukan MPP dapat terwujud paling lambat pada akhir Semester I 2027.
Untuk mencapai target tersebut, perangkat daerah terkait perlu menindaklanjuti hasil verifikasi dan memenuhi seluruh persyaratan yang dibutuhkan.
Tahap selanjutnya akan menentukan kesiapan pemerintah daerah dalam mengoperasikan pusat pelayanan terpadu tersebut.
Dengan target waktu yang telah disampaikan, masyarakat kini menanti perkembangan proses pembentukan MPP Kerinci.
Ukuran keberhasilannya kelak bukan hanya berdirinya fasilitas pelayanan, melainkan juga kemudahan prosedur, kepastian waktu, transparansi biaya, dan kualitas layanan yang benar-benar dirasakan warga.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.







