Pemanfaatan Kayu Pascabanjir di Sumatera Tunggu Arahan Presiden, Bisa Tingkatkan PAD

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyoroti tumpukan kayu gelondongan pascabanjir di Sumatera. Kayu ini berpotensi dimanfaatkan untuk pemulihan warga, mendukung industri lokal, dan meningkatkan PAD melalui pengelolaan BUMD, menunggu arahan Presiden.
Dengarkan

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menyoroti tumpukan kayu gelondongan yang masih banyak ditemukan di wilayah terdampak banjir di Sumatera.

Menurutnya, kayu tersebut memiliki potensi dimanfaatkan untuk pemulihan pascabencana maupun kepentingan ekonomi daerah.

Hal ini disampaikan Tito dalam rapat bersama Satgas Pemulihan Pascabencana DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2026).

Baca juga:  Bantuan Rp7 Miliar dari Jabar Dikirim ke Aceh, Dedi Mulyadi Ikut Cari Kerabatnya

Ia menegaskan bahwa pemanfaatan kayu masih menunggu arah Presiden agar dapat digunakan secara legal dan tepat sasaran.

“Mengenai tumpukan kayu yang masih sangat banyak di beberapa tempat, begitu ada arahan Bapak Presiden dapat dipakai, langsung dipakai oleh warga atau pemda untuk dijadikan papan guna kepentingan bencana,” ujar Tito.

Selain untuk kebutuhan warga, Tito menyebut beberapa kepala daerah mengusulkan agar kayu gelondongan dapat mendukung industri lokal, misalnya pembuatan batu bata dan kayu olahan.

Baca juga:  Kontroversi Umrah Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS Dapat Sanksi Kemendagri

Mendagri juga membuka peluang agar pengelolaan kayu dilakukan melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), sehingga selain membantu proses pemulihan, langkah ini berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Apakah mungkin ini bisa dikelola oleh BUMD, kemudian dijual ke industri-industri, sehingga bisa mendatangkan PAD pada mereka,” tambah Tito.

Baca juga:  Masalah Makanan Diduga Jadi Pemicu, Buntut Pelarian 50 Narapidana dari Lapas Kutacane

Pernyataan Tito menegaskan pemerintah tengah merancang skema pemanfaatan kayu pascabanjir yang terstruktur, legal, dan memiliki kepastian hukum.

Langkah ini diharapkan mempercepat pemulihan pascabanjir, sekaligus memberi nilai ekonomi bagi daerah terdampak.(*)

image_pdfimage_print

Pos terkait