Pasien BPJS Ditolak Rawat Inap di RSUD Tebo, Penyebabnya Dispepsia Tak Tercover

Pasien BPJS Ditolak Rawat Inap di RSUD Tebo, Penyebabnya Dispepsia Tak Tercover

Verawati juga menambahkan bahwa, ada 144 diagnosis medis yang tidak memenuhi syarat untuk rawat inap dengan BPJS Kesehatan, salah satunya adalah Dispepsia.

Dengan demikian, pasien yang menderita kondisi tersebut tidak dapat menjalani rawat inap meskipun menggunakan fasilitas BPJS.

Pemeriksaan oleh Dokter UGD: Pasien Dinyatakan Tidak Memerlukan Rawat Inap

Dokter UGD RSUD Sultan Thaha Saifuddin, dr Vika, juga memberikan penjelasan mengenai hasil pemeriksaan terhadap pasien.

“Pasien datang dengan keluhan sakit perut yang sudah berlangsung selama sekitar 4 hari. Setelah kami periksa, kondisi vital pasien stabil, termasuk tekanan darah, nadi, dan saturasi oksigen. Kami juga melakukan rekam jantung yang menunjukkan hasil normal,” ungkap dr Vika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, pasien disarankan untuk melanjutkan pengobatan di poli spesialis penyakit dalam.

Jika dokter spesialis menyatakan bahwa rawat inap diperlukan, pasien akan dirujuk kembali ke IGD.

Namun, karena tidak ada rekomendasi rawat inap dari dokter spesialis, pasien tidak dapat dirawat di rumah sakit.

Selain itu, dr Vika juga menjelaskan prosedur pengambilan obat yang berlaku di rumah sakit.

“Obat dapat diambil langsung di farmasi setelah pasien diperiksa oleh dokter spesialis. Namun, istri pasien tidak mengantri untuk obat dan memilih pulang,” tambahnya.

Indrawati dan suaminya kemudian kembali ke rumah sakit untuk pemeriksaan ulang, namun hasilnya tetap sama: pasien tidak membutuhkan rawat inap dengan BPJS Kesehatan

Dengan penjelasan ini, pihak rumah sakit menegaskan bahwa prosedur yang diterapkan sudah sesuai dengan regulasi BPJS Kesehatan dan standar medis yang berlaku, untuk memastikan pelayanan yang tepat bagi pasien.(*)

image_pdfimage_print
Baca juga:  Pipa Pertamina Bocor di Desa Pondok Meja, Diduga Akibat Aktivitas Land Clearing

Pos terkait