JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Dalam sidang yang berlangsung pada 20 Februari 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemungutan suara ulang di 21 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Bungo.
Keputusan ini diambil setelah terungkap bahwa sebagian besar pemilih yang menggunakan hak pilihnya di TPS-TPS tersebut tidak menunjukkan KTP elektronik atau alat bukti sah lainnya, yang seharusnya menjadi syarat utama dalam proses pemberian suara.
Beberapa TPS yang terindikasi pelanggaran ini meliputi:
– TPS 1 dan TPS 3 Dusun Sarana Jaya Kecamatan Bathin III
– TPS 1 Dusun Teluk Panjang Kecamatan Bathin III
Baca juga:Ā Terungkap! Surat Suara Tercoblos Sekaligus Ditemukan dalam Kasus Pemilu Bungo 2024
Baca juga:Ā MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang di 21 TPS Bungo, Ini Penyebabnya
– TPS 1 Dusun Rantau Tipu Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang
– TPS 1 DusuĀ Sungai Gurun, Kecamatan Pelepat
– TPS 1 dan TPS 2 Dusun Talang Sungai Bungo Kecamatan Rantau Pandan
– TPS 1 Dusun Lubuk Mayan Kecamatan Rantau Pandan
– TPS 1 dan TPS 2 Dusun Leban Kecamatan Rantau Pandan
– TPS 4 Dusun Talang Pamesun Kecamatan Jujuhan
– TPS 2 Dusun Ujung Tanjung Kecamatan Jujuhan
– TPS 1, TPS 3, TPS 4, TPS 5, TPS 6, dan TPS 7 Dusun Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan
– TPS 1 Dusun Renah Jelmu Kecamatan Tanah Tumbuh
– TPS 2 Dusun Talang Silungko Kecamatan Bathin II Pelayang
MK menilai, ketidaksesuaian ini merupakan pelanggaran prosedural yang dapat memengaruhi keabsahan hasil pemilu di daerah-daerah tersebut.
Mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah, setiap pemilih wajib menunjukkan KTP elektronik atau dokumen sah lainnya sebagai identifikasi dalam proses pemungutan suara.
Tanpa adanya bukti identitas yang valid, suara yang diberikan tidak dapat dianggap sah.
“Temuan ini menunjukkan bahwa sejumlah pemilih di 20 TPS tidak memenuhi syarat administratif yang ditetapkan, sehingga menimbulkan keraguan atas keabsahan suara yang mereka berikan. Demi menjaga integritas pemilu dan memberikan kesempatan yang adil bagi semua pemilih, kami memerintahkan pemungutan suara ulang di TPS-TPS tersebut,” ungkap Ketua MK Suhartoyo dalam keterangannya.
Dalam keputusan tersebut, MK juga menekankan pentingnya KPU Kabupaten Bungo untuk melakukan perbaikan dan memastikan bahwa prosedur pemilihan di masa mendatang berlangsung sesuai ketentuan.
Pemungutan suara ulang ini dijadwalkan akan dilaksanakan paling lambat 45 hari sejak putusan dibacakan, dengan menggunakan Daftar Pemilih Tetap yang sah dan dokumen identitas yang valid.
MK juga mengingatkan kepada seluruh pihak terkait, termasuk Bawaslu, KPU, dan kepolisian, untuk melakukan pengawasan ketat selama proses pemungutan suara ulang guna menjaga transparansi dan keadilan dalam pemilu.
Keputusan ini diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi, memastikan bahwa setiap suara yang dihitung merupakan suara yang sah dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(*)
Tinggalkan Balasan