JBC Terancam Dihentikan Sementara, Jika Tidak Penuhi Kewajiban AMDAL dan Kolam Retensi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Wali Kota Jambi, Maulana, mengingatkan pengelola Jambi Business Center (JBC) terkait persoalan banjir yang sering terjadi di sekitar kawasan tersebut.

Dalam rapat beberapa waktu lalu, Maulana dengan tegas menyentil pengelola JBC, memperingatkan bahwa jika mereka tidak segera menjalankan perintah dan aturan yang diberikan, izin operasional JBC bisa dihentikan sementara.

Masalah banjir yang sering melanda kawasan JBC menjadi perhatian serius Pemkot Jambi.

Maulana menegaskan bahwa, pihaknya akan memberikan teguran resmi kepada pengelola JBC untuk memenuhi kewajiban pembangunan kolam retensi dan menindaklanjuti persyaratan yang tercantum dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Baca juga:  Sering Banjir, Pemkot Jambi Beri Teguran Terakhir ke JBC Terkait Kolam Retensi

Baca juga:  Kolam Retensi Mal JBC Belum Optimal, DLH Jambi Berikan Teguran dan Target Perbaikan

Dalam pernyataannya, Maulana menekankan pentingnya tindakan nyata dari pengelola JBC dalam mengatasi masalah banjir ini.

“Buat suratnya secara holistik. Mulai dari proses AMDAL, fakta lapangan, dan lainnya. Termasuk saran yang harus diperbuat apa,” ujarnya dengan tegas.

Maulana juga menegaskan bahwa, jika pengelola JBC terus mengabaikan perintah dan aturan yang telah disepakati, izin operasional JBC akan ditinjau kembali, dan kemungkinan akan dihentikan sementara.

Banjir yang sering terjadi di kawasan JBC semakin meresahkan warga sekitar.

Baca juga:  Warga Jambi Mau Tukar Uang untuk Lebaran 2025? Begini Caranya!

Baca juga:  Safari Ramadan Walikota Jambi Maulana, Jalin Silaturahmi dan Sosialisasi Program 100 Hari Kerja

Sebelumnya, Pemerintah Kota Jambi sudah memberikan teguran kepada pihak pengelola untuk segera membangun kolam retensi guna mengatasi masalah genangan air yang berpotensi merusak lingkungan dan fasilitas sekitar.

Kolam retensi ini sangat penting untuk menampung air hujan sebelum mengalir ke permukiman warga, sehingga dapat mengurangi potensi banjir yang mengganggu kehidupan sehari-hari.

Pemkot Jambi telah memberi waktu yang cukup bagi pengelola JBC untuk menyelesaikan kewajiban mereka.

Namun sampai saat ini belum ada progres yang signifikan terkait pembangunan kolam retensi. Hal ini menjadi dasar bagi Maulana untuk memberikan peringatan lebih keras.

Baca juga:  Banjir Terjang Enam Kecamatan di Kabupaten Tebo, Ratusan Rumah Terdampak

Baca juga:  Bupati Muaro Jambi Ajak ASN Bangun Sinergi dalam Mewujudkan Visi Misi Daerah

“Jika dalam waktu yang ditentukan tidak ada langkah konkret yang diambil oleh pengelola JBC, maka kami tidak segan-segan untuk mengambil tindakan lebih lanjut, termasuk penghentian sementara izin operasional mereka,” tegas Maulana.

Dengan peringatan ini, Pemkot Jambi berharap pengelola JBC segera menindaklanjuti arahan yang diberikan, baik terkait kolam retensi maupun upaya lain untuk mengurangi dampak banjir di kawasan tersebut.

Jika pengelola JBC tidak memenuhi kewajiban mereka, pemerintah akan bertindak tegas demi melindungi kepentingan warga dan menjaga keberlanjutan lingkungan sekitar.(*)




Warga Jambi Mau Tukar Uang untuk Lebaran 2025? Begini Caranya!

Jambi, SEPUJUKJAMBI.ID –Bank Indonesia (BI) Provinsi Jambi resmi membuka layanan penukaran uang baru untuk menyambut Ramadan dan Idul Fitri 2025. Masyarakat dapat menukar uang melalui bank dan mobil kas keliling yang tersebar di berbagai titik hingga 19 Maret 2025.

Kepala Perwakilan BI Jambi, Warsono, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menyediakan uang Rupiah layak edar bagi masyarakat. “Kami telah menyiapkan uang tunai dalam jumlah cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat selama Ramadan dan Idul Fitri,” ujarnya.

Di Mana Bisa Menukar Uang?

Ada beberapa tempat yang bisa dikunjungi untuk menukar uang:

📍 Bank yang bekerja sama dengan BI – tersedia di 68 lokasi di seluruh Jambi.
📍 Jambi Business Center (JBC) – pada 17-19 Maret 2025.
📍 Mobil Kas Keliling BI, yang akan berkeliling ke berbagai tempat.
📍 Masjid-masjid di Jambi pada tanggal berikut:

  • Masjid Nurdin Hasanah – 6 Maret 2025
  • Masjid Agung Al Falah – 10 Maret 2025
  • Masjid Al Ihsaniyah – 11 Maret 2025

Bagaimana Cara Menukar Uang?

Agar lebih mudah dan tidak perlu antre lama, masyarakat harus mendaftar dulu melalui aplikasi Pintar (Penukaran dan Tarik Uang Rupiah). Caranya:

  • Buka website https://pintar.bi.go.id
  • Pilih lokasi dan tanggal penukaran
  • Isi data diri sesuai KTP
  • Dapatkan kode pemesanan dan simpan
  • Datang ke lokasi yang dipilih sesuai jadwal
  • Tukar uang dengan jumlah yang sudah ditentukan

Berapa Maksimal Penukaran?

Setiap orang bisa menukar uang hingga Rp4,3 juta, dengan rincian:

💵 Rp50.000 – 30 lembar
💵 Rp20.000 – 25 lembar
💵 Rp10.000 – 100 lembar
💵 Rp5.000 – 200 lembar
💵 Rp1.000 – 100 lembar

Baca juga:  Pentingnya Mengajarkan Doa Sebelum Tidur kepada Anak

Baca juga:  Safari Ramadan Walikota Jambi Maulana, Jalin Silaturahmi dan Sosialisasi Program 100 Hari Kerja

Tips Agar Penukaran Lancar

Pastikan sudah mendaftar di aplikasi Pintar sebelum datang.
Bawa KTP sebagai identitas saat penukaran.
Datang sesuai jadwal agar tidak antre lama.
Gunakan pembayaran digital (QRIS, mobile banking, dll.) jika diperlukan.

Program ini merupakan bagian dari Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idul Fitri (SERAMBI) 2025, yang bertujuan untuk memastikan masyarakat mendapatkan uang pecahan yang layak.

Yuk, tukar uang sekarang dan siapkan diri untuk Ramadan dan Lebaran! 🌙💵




Sering Banjir, Pemkot Jambi Beri Teguran Terakhir ke JBC Terkait Kolam Retensi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.IDPemkot Jambi kembali mengambil langkah tegas untuk mengatasi masalah banjir yang kerap terjadi di sekitar kawasan Jambi Business Center (JBC).

Wali Kota Jambi, Maulana, mengumumkan bahwa pihaknya akan memberikan teguran terakhir kepada pengelola JBC, agar segera merealisasikan pembangunan kolam retensi sesuai dengan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang telah disepakati.

Dalam pernyataannya pada Rabu (5/3/2025), Maulana menegaskan bahwa surat teguran akan segera dilayangkan kepada pihak pengelola JBC.

“Kami dari Pemerintah Kota Jambi akan mengirimkan surat ke pihak JBC untuk memastikan pembangunan kolam retensi sesuai dengan AMDAL yang telah dibuat,” ungkapnya.

Baca juga:  Kolam Retensi Mal JBC Belum Optimal, DLH Jambi Berikan Teguran dan Target Perbaikan

Baca juga:  Safari Ramadan Walikota Jambi Maulana, Jalin Silaturahmi dan Sosialisasi Program 100 Hari Kerja

Langkah tegas ini diambil untuk menyelesaikan permasalahan banjir yang selama ini meresahkan warga sekitar JBC.

Maulana juga menyebutkan bahwa, Pemerintah Kota Jambi telah melakukan koordinasi dengan Gubernur Jambi dan Pemerintah Provinsi untuk memulai normalisasi sungai di kawasan tersebut guna mengurangi dampak banjir.

Maulana menambahkan bahwa, ini adalah peringatan terakhir bagi pihak pengelola JBC, yang sebelumnya telah beberapa kali mendapat teguran dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Jambi, namun belum ada perkembangan signifikan terkait pembangunan kolam retensi.

“Teguran ini langsung dari Wali Kota, berdasarkan perhitungan atas pelanggaran yang telah dilakukan. Kami akan merinci permasalahannya, menentukan langkah yang harus dilakukan, dan menetapkan batas waktu. Jika dalam jangka waktu yang ditentukan masalah ini tidak juga diselesaikan, maka izin operasional dan pembangunan akan kami hentikan,” tegas Maulana.

Baca juga:  Safari Ramadan, Kakanwil Ditjenpas Jambi Tinjau Pelayanan di Lapas Kelas IIA Jambi

Baca juga:  Genangan Air di Jalan Rangkayo Hitam Bangko, Bupati Merangin Minta PUPR Segera Perbaiki

Dengan tindakan tegas ini, Pemerintah Kota Jambi berharap pihak JBC segera merealisasikan pembangunan kolam retensi yang telah lama dijanjikan, demi mengatasi permasalahan banjir yang berdampak besar pada warga di sekitar kawasan Jambi Business Center.

Pemerintah Kota juga akan terus memantau progres dan mengambil langkah tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.(*)




Safari Ramadan Walikota Jambi Maulana, Jalin Silaturahmi dan Sosialisasi Program 100 Hari Kerja

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Wali Kota Jambi, Maulana, kembali melanjutkan safari Ramadan di beberapa masjid di Kota Jambi.

Pada hari kelima Ramadan, Maulana bersama Wakil Wali Kota Diza menyambangi Mushola Babussalam yang terletak di RT 12, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Jambi, Rabu 5 Ferbuari 2025.

Dalam kunjungannya, Maulana menjelaskan bahwa, safari Ramadan ini selain untuk mempererat tali silaturahmi dengan jamaah Musala Babussalam, juga sebagai kesempatan untuk menyerap aspirasi warga setempat.

Tak hanya itu, Maulana juga memanfaatkan momen ini untuk mensosialisasikan berbagai program pemerintah, baik yang jangka pendek seperti program 100 hari kerja, maupun program jangka menengah dan panjang yang sedang digagas oleh Pemkot Jambi.

Baca juga:  Tinjau Pekerjaan Jalan dan Drainase, Maulana: Sesuai Target 101 Lubang akan Dibenahi Dalam Waktu 100 Hari

Baca juga:  Program 100 Hari Kerja, Walikota Jambi Maulana sebut Fokus Perbaikan Jalan Rusak

“Program-program ini perlu disampaikan kepada masyarakat agar mendapat dukungan penuh dari semua pihak,” jelas Maulana pada Rabu malam (5/3/2025).

Selain berbicara soal program pemerintah, Maulana juga mengingatkan warga untuk selalu menjaga kondusifitas lingkungan, tidak hanya selama Ramadan, tetapi juga di bulan-bulan lainnya.

Hal ini penting agar suasana di Kota Jambi tetap aman dan harmonis.

Kehadiran Wali Kota Maulana di Musala Babussalam disambut antusias oleh warga setempat. Salah satunya adalah Saiful, salah seorang warga yang merasa senang dengan kesempatan bisa bersilaturahmi langsung dengan Wali Kota.

Baca juga:  Siapkan Strategi Bertahap Tangani Banjir, Wako Maulana Gelar Rakor Bersama BWSS dan Pemrov Jambi

Baca juga:  Kemas Faried Alfarelly Dampingi Wali Kota Maulana, Salurkan Bantuan Renovasi Masjid di Program Jambi Kota Taqwa

“Kami senang sekali bisa bertemu dengan Pak Wali Kota, apalagi beliau merupakan salah satu tokoh yang banyak didukung saat kampanye kemarin,” ujar Saiful.

Saiful juga menambahkan bahwa selain menjalin silaturahmi, Wali Kota Maulana menyampaikan berbagai program prioritas yang sangat relevan dengan kebutuhan masyarakat.

“Program-program yang beliau sampaikan sangat bersentuhan langsung dengan kebutuhan kami. Kami sangat mendukung dan mengapresiasi langkah-langkah yang diambil oleh Pemkot,” tambahnya.

Pada safari Ramadan kali ini, Maulana tidak hanya menjadi makmum, tetapi juga langsung menjadi imam salat.

Baca juga:  Gasak Aktivitas PETI, Polres Bungo Amankan Alat Berat di Desa Sungai Telang

Baca juga:  Banjir Terjang Enam Kecamatan di Kabupaten Tebo, Ratusan Rumah Terdampak

Selain itu, ia memberikan ceramah agama kepada jamaah. Dalam ceramahnya, Wali Kota Maulana menjelaskan tentang korelasi puasa dengan kesehatan.

Maulana menyampaikan bahwa puasa tidak hanya memiliki manfaat spiritual, tetapi juga berpengaruh positif terhadap kesehatan tubuh, termasuk dapat membantu mengobati penyakit mag.

Selama safari Ramadan ini, Maulana didampingi oleh beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), seperti Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Damkartan) Kota Jambi, Kepala Dinas Sosial, hingga Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi.

Selain itu, turut hadir juga Camat Kota Baru dan Lurah di Kecamatan Kota Baru yang menyambut dan mendukung kegiatan safari Ramadan tersebut.

Baca juga:  Kegiatan Sosial Polairud Polda Jambi: Bagi Takjil untuk Nelayan dan ABK Kapal di Bulan Ramadan

Baca juga:  Banjir Terjang Kampung Penual Kabupaten Bungo, Warga Mengungsi Ke Tempat Aman

Safari Ramadan yang dilakukan oleh Wali Kota Jambi Maulana semakin mempererat hubungan antara pemerintah dan masyarakat.

Selain itu, kegiatan ini juga memberikan kesempatan bagi warga untuk lebih memahami dan mendukung berbagai program pemerintah yang langsung berdampak pada kesejahteraan mereka.(*)




Gasak Aktivitas PETI, Polres Bungo Amankan Alat Berat di Desa Sungai Telang

MUARABUNGO, SEPUCUKJAMBI.ID – Gasak aktivitas PETI, Polres Bungo amankan satu alat berat di Desa Sungai Telang, Kecamatan Bathin 3 Ulu, Kabupaten Bungo.

Kapolres Bungo, AKBP Natalena Eko Cahyono mengatakan, penindakan tersebut dilakukan pada 26 Februari 2025 lalu.

Kejadian bermula ketika Kapolsek Rantau Pandan, Iptu Deni Saepudin, bersama anggotanya melakukan patroli dialogis sekitar pukul 13.00 WIB.

Dalam patroli tersebut, mereka menemukan satu unit alat berat jenis ekskavator yang beroperasi di Kampung Baru, Desa Sungai Telang, sekitar 1 km dari Pulau Cinta, yang terletak tepat di seberang jalan Muara Buat–Sungai Telang.

Baca juga:  Banjir Terjang Kampung Penual Kabupaten Bungo, Warga Mengungsi Ke Tempat Aman

Baca juga:  Jalan Alternatif Muara Bungo Terancam Putus, Pengendara Diminta Waspada

Menanggapi temuan ini, Kapolsek segera melaporkan kejadian tersebut kepada Kapolres Bungo.

Mendapatkan perintah untuk segera melakukan penindakan, tim kepolisian langsung menuju lokasi dan menemukan satu unit ekskavator merk SANY PC 135 warna kuning yang sedang digunakan untuk aktivitas PETI.

Saat tim kepolisian mendekat, salah satu pekerja di lokasi berteriak “kabur!”, yang membuat seluruh pekerja melarikan diri ke arah semak-semak.

Petugas segera memasang garis polisi (police line) di sekitar lokasi dan mengamankan beberapa barang bukti, antara lain:

  • 1 unit alat berat jenis ekskavator merk SANY PC 135
  • 1 lembar karpet
  • 1 potong selang
  • 1 buah dulang

Baca juga:  Breaking News: Jalan Jambi-Sumbar Via Bungo Putus

Baca juga:  KPU Kabupaten Bungo Siapkan Logistik, untuk PSU 21 TPS Pasca Putusan MK

Saat ini, alat berat yang diamankan masih dalam proses penyelidikan untuk mengungkap siapa pemilik alat, pemilik lahan, serta pihak yang terlibat dalam aktivitas PETI ilegal ini.

Jika terbukti adanya keterlibatan pemilik lahan maupun alat berat, pihak berwenang akan memproses mereka sesuai dengan hukum yang berlaku.

AKBP Natalena Eko Cahyono menegaskan bahwa, pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk aktivitas PETI di wilayah hukum Polres Bungo

“Kami sudah sepakat untuk menindak tanpa tebang pilih, baik itu menggunakan dompeng, robin, maupun ekskavator. Kami ingin mewujudkan wilayah bebas PETI serta mengubah pola pikir pelaku agar tidak terbiasa melanggar hukum,” ujar Kapolres.

Baca juga:  Banjir Terjang Enam Kecamatan di Kabupaten Tebo, Ratusan Rumah Terdampak

Baca juga:  Kegiatan Sosial Polairud Polda Jambi: Bagi Takjil untuk Nelayan dan ABK Kapal di Bulan Ramadan

Pihak kepolisian juga bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pemerintah provinsi untuk mengidentifikasi pemilik lahan yang digunakan dalam aktivitas PETI.

“Siapa pun pemilik alat dan pemodalnya akan kami telusuri,” tambah Kapolres Natalena.

Kapolres menjelaskan bahwa, pelaku aktivitas PETI ini dapat dijerat dengan Pasal 158 UU RI No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHPidana.

Dengan tindakan tegas ini, Polres Bungo berharap dapat memberantas aktivitas PETI yang merusak lingkungan dan menegakkan hukum dengan adil.

Baca juga:  Program Bidang Bina Marga Tanjab Timur 2024 Capai 100% Sukses, Ini Pedomannya

Baca juga:  Banjir Terjang Kampung Penual Kabupaten Bungo, Warga Mengungsi Ke Tempat Aman

Kapolres juga menambahkan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kerusakan yang lebih parah akibat praktik PETI yang ilegal.

Kepolisian berharap seluruh elemen masyarakat dapat bekerja sama dalam menjaga agar praktik ilegal ini tidak terus berkembang, demi kesejahteraan dan kelestarian alam Kabupaten Bungo.(*)




Banjir Terjang Enam Kecamatan di Kabupaten Tebo, Ratusan Rumah Terdampak

MUARATEBO, SEPUCUKJAMBI.ID – Banjir besar melanda beberapa desa di enam kecamatan Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.

Ketinggian air yang bervariasi antara 1,5 hingga 2 meter menggenangi kawasan tersebut, membuat ratusan rumah warga terdampak. Banjir ini sudah berlangsung sejak kemarin, dan kondisi terus memburuk hingga saat ini.

Kecamatan yang terparah terdampak banjir antara lain Kecamatan VII Koto, dengan desa yang terendam seperti Desa Teluk Lancang, Desa Tuo Pasir Mayang, dan Desa Balai Rajo.

Selain itu, di Kecamatan Tebo Ulu, Desa Jambu, Desa Pulau Temiang, dan Desa Pagar Puding juga mengalami hal serupa.

Baca juga:  Keren! Pemkab Tebo Tambah Pasokan LPG 3 Kg ke Setiap Kecamatan

Baca juga:  Bupati Tebo Mulai Evaluasi Kabinet, Ingatkan ASN Tentang Efisiensi Anggaran 2025

Kecamatan lainnya yang terdampak antara lain Tebo Ilir, Sumay, dan Tebo Tengah, seperti Desa Betung Bedara Barat, Desa Sungai Aro, Desa Tambunarang, dan Desa Tanggo Rajo.

Sugiarto, Kepala Dusun Desa Sungai Aro, Kecamatan Tebo Ilir, mengungkapkan bahwa ketinggian air di desanya mencapai 1,5 meter.

Saat ini, warga di daerah tersebut sedang mengungsi ke lokasi yang lebih tinggi sambil berusaha menyelamatkan barang-barang berharga mereka.

“Banjir sudah terjadi sejak kemarin dan menggenangi RT 1 dan RT 4 di Desa Sungai Aro. Kami belum menerima bantuan dari pemerintah daerah, dan kami meminta Pemkab Tebo untuk segera turun ke lokasi,” ujar Sugiarto.

Baca juga:  Waduh! Gaji PPPK Tahun 2025 di Tebo Belum Dianggarkan

Baca juga:  Safari Ramadan, Kakanwil Ditjenpas Jambi Tinjau Pelayanan di Lapas Kelas IIA Jambi

Data sementara yang diterima menunjukkan bahwa sekitar 20 rumah di Desa Sungai Aro dan sekitarnya terendam banjir.

Warga setempat pun telah bergotong royong untuk mendirikan tenda pengungsian sementara.

Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tebo, Ahmad Roni, mengatakan pihaknya saat ini masih melakukan pendataan terkait jumlah rumah warga yang terdampak banjir.

Menurutnya, ketinggian banjir bervariasi di enam kecamatan yang terletak di sekitar aliran Sungai Batanghari.

Baca juga:  Wakil Bupati Tebo Kecewa, Kehadiran ASN di Dinas Pendidikan

Baca juga:  Pasien BPJS Ditolak Rawat Inap di RSUD Tebo, Penyebabnya Dispepsia Tak Tercover

“Hingga saat ini, sudah ada enam kecamatan yang terdampak banjir. Ketinggian air di beberapa tempat ada yang mencapai 2 meter. Kami sedang terus melakukan pendataan dan koordinasi untuk memberikan bantuan,” ujar Ahmad Roni.

Sementara itu, pihak BPBD bersama dengan instansi terkait terus mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan mematuhi instruksi evakuasi yang dikeluarkan guna menghindari risiko yang lebih besar.

Pemerintah Kabupaten Tebo diminta segera mengirimkan bantuan darurat untuk meringankan beban warga yang terdampak bencana alam ini.

Hingga kini, kondisi banjir terus berkembang dan mengancam lebih banyak desa di wilayah Kabupaten Tebo.(*)




PPTB DALAM LINGKARAN KEPENTINGAN

Oleh: Jamhuri-Direktur Eksekutive LSM Sembilan

PERSOALAN ataupun polemik angkutan batubara di Jambi sepertinya tidak akan pernah berakhir, dan selama Pemerintah enggan atau tidak mau berlaku jujur maka polemik tersebut akan tetap menjadi atau merupakan trending tofict termasuk penilaian miring terhadap keberadaan dan aktivitas Persatuan Pengusaha Tambang Batubara (PPTB).

Sepertinya pada persoalan keberadaan dan tindakan PPTB terjadi kesalahan pemahaman atau adanya pandangan yang akan menyebabkan pendapat tersebut terkesan hanya bersifat tendensius.

Bahkan pendapat atau pendangan tersebut sepertinya bertentangan dengan azaz legalitas, dengan frasa atau semboyan berbahasa Latin “Nullum delictum nulla poena sinepraevia lege poenali” yang berarti tidak ada delik, tidak ada pidana tanpa peraturan lebih dahulu. Sementara pokok dari pembahasan menyangkut tentang adanya Pungutan Liar dalam tubuh organisasi pengusaha emas hitam tersebut.

Menyangkut iuran yang ada dan dikelolah oleh PPTB bagaimana harus dilakukan pengusutnya, dari mana aturannya, secara normative dalam dunia hukum berlaku azaz legalitas sebagaimana diatas, yaitu orang tidak dapat dihukum sebelum ada aturan yang melarangnya dan kebebasan berkumpul berserikat, menyatakan pendapat merupakan hak konstitusional setiap warga negara serta dijamin oleh undang-undang.

Baca juga:  KEBIJAKAN SESAT PEMILIK KEPENTINGAN

Baca juga:  BAHAYA LATIN BUDAYA SETOR MUKA

Jika PPTB pendiriannya tertuang dalam suatu badan hukum yang disyahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia (Kemenkum-HAM) yang berawal dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) artinya semua ketentuan yang berlaku di internal PPTB syah atau sesuai dengan kaidah yang menyatakan bahwa “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”.

Kalaupun ada iuran yang dikumpulkan oleh para anggota yang sifatnya menggunakan azaz suka dan rela, berdasarkan permupakatan bersama maka dimana letak pidananya? Kalau hal tersebut harus diurusi oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dengan melakukan proses ataupun tindakan hukum, maka perlu perenungan lebih mendalam menyangkut bentuk deliknya pengaduan ataukah laporan?

Kalau deliknya berbentuk pengaduan maka pengadunya siapa dan dari sudut mana dia dirugikan oleh PPTB karena secara normative tindakan hukum dapat terjadi apabila ada pihak-pihak yang merasa dirugikan melakukan upaya hukum. Hal ini perlu dipelajari lebih lanjut secara mendalam agar tidak memalukan di kemudian hari.

Ketika proses ataupun tindakan hukum berdasarkan delik laporan artinya negara yang merasa dirugikan maka pemerintah Provinsi Jambi sebagai pelapor berbuat dan bertindak atas nama negara, dalam konteks persoalan tersebut justru proses atau tindakan hukum pertama kali harus dilakukan terhadap Gubernur dan Sekda Provinsi Jambi, dengan fokus dugaan melakukan tindakan pembiaran dan/atau melindungi pelaku tindak kejahatan.

Kembali ke azaz legalitas maka perlu dikaji lebih mendalam Siapa dan/atau apa lembaga sebagai pihak pelapor, dari peristiwa tersebut apanya, atau dimananya pelapor yang dirugikan? Satu-satunya pidana yang dapat ditindak lanjuti oleh APH yaitu pengrusakan Barang Milik Negara oleh pihak-pihak yang terlibat secara langsung dengan armada angkutan batubara yang menabrak jembatan yang dimaksud.

Menyangkut kerusasakan Barang Nilik Negara (Jaembatan) tersebut, artinya negara adalah pihak yang dirugikan maka secara normative Aparat Penegak Hukum (APH) dapat berbuat dan bertindak melakukan tindakan hukum dengan tanpa harus menunggu laporan yang disampaikan, karena secara yuridis APH adalah merupakan alat negara yang dipersenjatai untuk membela kepentingan negara.(*)




Safari Ramadan, Kakanwil Ditjenpas Jambi Tinjau Pelayanan di Lapas Kelas IIA Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Dalam rangka mempererat tali silaturahmi dan meningkatkan kualitas pelayanan selama bulan suci Ramadhan, Hidayat, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jambi, melaksanakan Safari Ramadhan di Lapas Kelas IIA Jambi.

Kegiatan ini bertujuan untuk meninjau pelayanan makan sahur bagi warga binaan dan memberikan dukungan dalam pelaksanaan ibadah puasa selama bulan Ramadan.

Kehadiran Kakanwil Ditjenpas Jambi disambut langsung oleh Kalapas Kelas IIA Jambi beserta jajaran.

Dalam kesempatan tersebut, Hidayat memberikan apresiasi terhadap persiapan yang telah dilakukan pihak Lapas untuk menyambut Ramadan, terutama terkait pelayanan makan sahur bagi warga binaan.

Baca juga:  Kakanwil Ditjenpas Jambi Lakukan Razia Serentak, Jaga Keamanan Lapas Menjelang Ramadan

Baca juga:  Kanwil Kemenkumham Jambi Serahkan Berita Acara dan Surat Selesai Harmonisasi Ranperda Kabupaten/Kota di Provinsi Jambi

“Saya ingin memastikan bahwa selama bulan Ramadan, pelayanan kepada warga binaan berjalan dengan baik dan mereka dapat menjalankan ibadah puasa dengan tenang,” sebutnya.

“Kegiatan ini juga bagian dari upaya kami untuk membangun hubungan yang lebih baik dengan warga binaan,” ujar Hidayat.

Selain meninjau pelayanan makan sahur, Hidayat juga turut melaksanakan salat tarawih berjamaah bersama para warga binaan di masjid Lapas Kelas IIA Jambi.

Sebelum salat tarawih, Kakanwil memberikan tausiyah kepada warga binaan, mengingatkan pentingnya berbuat kebaikan, serta menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan Lapas.

Baca juga:  Kegiatan Sosial Polairud Polda Jambi: Bagi Takjil untuk Nelayan dan ABK Kapal di Bulan Ramadan

Baca juga:  Program Bidang Bina Marga Tanjab Timur 2024 Capai 100% Sukses, Ini Pedomannya

“Ramadan adalah bulan penuh berkah, mari kita manfaatkan untuk beribadah dan berbuat kebaikan,” kata dia.

“Jaga ketertiban agar suasana di Lapas tetap kondusif, sehingga ibadah dapat dilaksanakan dengan khusyuk,” tambah Hidayat.

Safari Ramadan ini diharapkan dapat memberi semangat dan motivasi bagi warga binaan untuk terus berupaya menjadi pribadi yang lebih baik, khususnya selama bulan suci ini.(*)




Kegiatan Sosial Polairud Polda Jambi: Bagi Takjil untuk Nelayan dan ABK Kapal di Bulan Ramadan

MUARASABAK, SEPUCUKJAMBI.ID Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan, Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jambi melaksanakan kegiatan sosial berupa pembagian takjil buka puasa kepada nelayan, Anak Buah Kapal (ABK), serta masyarakat yang tinggal di kawasan perairan Jambi.

Menurut Direktur Ditpolairud Polda Jambi, Kombes Pol Agus Tri Waluyo, kegiatan pembagian takjil ini merupakan program tahunan yang rutin dilaksanakan selama bulan Ramadan.

“Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mempererat hubungan silaturahmi antara Polairud Polda Jambi dengan masyarakat perairan, serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah perairan Jambi,” ujar Kombes Pol Agus Tri Waluyo.

Kegiatan pembagian takjil kali ini berlangsung di berbagai lokasi, termasuk Perairan Kuala Jambi, Kabupaten Tanjab Timur, wilayah perairan Kota Jambi, serta beberapa masjid di sepanjang Sungai Batanghari, Kota Jambi.

Baca juga:  Tingkatkan Disiplin dan Loyalitas, Ditpolairud Polda Jambi Laksanakan Pembinaan Tradisi

Baca juga:  Banjir Terjang Kelurahan Jelutung, Ditpolairud Polda Jambi Turunkan Tim SAR untuk Evakuasi

Melalui kegiatan sosial ini, Ditpolairud Polda Jambi berharap dapat terus membangun kerja sama yang baik dengan masyarakat pesisir serta meningkatkan kedamaian dan ketertiban di wilayah perairan Jambi.(*)




Program Bidang Bina Marga Tanjab Timur 2024 Capai 100% Sukses, Ini Pedomannya

MUARASABAK, SEPUCUKJAMBI.ID – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tanjab Timur terus berupaya maksimal untuk melaksanakan program kerja, terutama di Bidang Bina Marga.

Upaya ini dilakukan dengan mengoptimalkan berbagai sumber dana, seperti anggaran APBD, Dana Alokasi Khusus (DAK), Corporate Social Responsibility (CSR) Perusahaan, Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit, serta sumber dana lainnya.

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tanjab Timur, Dedi Novrianika, melalui Kabid Bina Marga, Susiana, mengungkapkan bahwa seluruh kegiatan yang direncanakan oleh Bidang Bina Marga untuk tahun 2024 telah terlaksana sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.

“Alhamdulillah, pelaksanaan kegiatan tahun 2024 ini telah dilaksanakan 100 persen,” ujar Susiana.

Baca juga:  Paman dan Keponakan di Tanjab Timur Dibui, Bacok Tetangga hingga Luka Parah

Baca juga:  Pengedar Sabu Asal Kota Jambi Diringkus di Penginapan Tanjab Timur

Namun, meskipun kegiatan telah selesai dilaksanakan, Susiana menjelaskan bahwa beberapa kegiatan masih dalam masa pemeliharaan hingga bulan April 2025.

“Masa pemeliharaan beberapa kegiatan tersebut akan berlangsung sampai bulan April 2025,” jelasnya.

Susiana menambahkan bahwa keberhasilan pelaksanaan program-program yang dilaksanakan oleh Bidang Bina Marga tidak terlepas dari tiga pedoman utama yang selalu dijaga, yaitu tepat mutu, tepat waktu, dan tepat sasaran.

“Artinya, kami selalu berpedoman pada tiga hal ini. Jika kegiatan sudah tepat mutu, maka kami utamakan untuk tepat waktu, yang pada akhirnya mendukung program lainnya agar tepat sasaran,” tambah Susiana.

Baca juga:  Tinjau Pekerjaan Jalan dan Drainase, Maulana: Sesuai Target 101 Lubang akan Dibenahi Dalam Waktu 100 Hari

Baca juga:  OJK Pastikan Stabilitas Sektor Jasa Keuangan di Tengah Tantangan Ekonomi Global

Dengan pencapaian ini, Dinas PUPR Kabupaten Tanjab Timur menunjukkan komitmennya dalam mengoptimalkan pembangunan infrastruktur dan pelayanan kepada masyarakat, serta memastikan bahwa setiap kegiatan yang dilaksanakan dapat memberikan manfaat yang maksimal.(*)