JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat pengawasan pasar modal Indonesia dengan transformasi sistem pelaporan kepemilikan dan aktivitas saham berbasis digital.
Inovasi ini bertujuan mempercepat pelaporan, meningkatkan transparansi, dan mendorong perlindungan investor.
Transformasi dilakukan melalui integrasi sistem pelaporan elektronik AKSes KSEI (Acuan Kepemilikan Sekuritas KSEI) yang terhubung langsung dengan Bursa Efek Indonesia (BEI).
Sistem ini memungkinkan pemantauan kepemilikan saham, aktivitas jaminan (pledge), dan perubahan kepemilikan secara real-time.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa pelaporan kini harus dilakukan melalui AKSes KSEI oleh pemegang saham maupun pihak yang diberi kuasa.
“Melalui AKSes KSEI, pemegang saham atau investor dapat menyampaikan laporan secara mandiri atau memberi kuasa tertulis kepada perusahaan efek, bank kustodian, Biro Administrasi Efek (BAE), emiten, maupun pihak lain,” jelas Riyadi, Minggu (18/1).
Setelah laporan dikirim, sistem secara otomatis mempublikasikan informasi kepemilikan atau aktivitas saham ke BEI.
Pelaporan elektronik menggantikan mekanisme manual, yang selama ini rentan keterlambatan dan kesalahan administrasi, serta mempercepat akses informasi bagi investor.
Sistem yang diberlakukan sejak Desember 2025 mewajibkan pelaporan instan setiap kali terjadi perubahan kepemilikan yang memenuhi ambang batas tertentu, misalnya saat seorang pemegang saham memiliki minimal 5% saham suatu emiten.
OJK dan BEI menilai langkah ini sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pasar modal, meningkatkan kualitas data publik, dan mendorong transparansi yang lebih tinggi di seluruh rantai pasar modal Indonesia.(*)







