JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mempersiapkan regulasi baru terkait peningkatan batas minimum free float saham bagi perusahaan tercatat di Bursa Efek Indonesia.
Aturan tersebut ditargetkan mulai diterapkan secara bertahap pada 2026 sebagai bagian dari strategi memperdalam pasar modal nasional.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menyampaikan bahwa kebijakan ini dirancang dengan mempertimbangkan kondisi serta dinamika pasar yang terus berkembang.
Menurutnya, penerapan ketentuan free float tidak dapat dilakukan secara seragam karena setiap emiten memiliki karakteristik dan tingkat kesiapan yang berbeda.
OJK menilai masih terdapat sejumlah emiten dengan porsi saham publik yang relatif kecil.
Kondisi tersebut berpotensi memengaruhi likuiditas transaksi dan meningkatkan volatilitas harga saham.
Dengan penyesuaian batas minimum free float, regulator berharap mekanisme pembentukan harga saham dapat berjalan lebih sehat dan mencerminkan keseimbangan permintaan serta penawaran di pasar.
Selain aspek likuiditas, kebijakan ini juga diarahkan untuk memperkuat tata kelola perusahaan terbuka.
Peningkatan kepemilikan publik dinilai dapat mendorong emiten untuk lebih transparan dan meningkatkan kualitas keterbukaan informasi kepada investor.
Inarno menegaskan bahwa regulasi free float ini masih dalam tahap kajian dan penyusunan.
OJK berencana melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk bursa efek dan pelaku pasar modal, sebelum kebijakan tersebut resmi diberlakukan.
Pendekatan bertahap dipilih agar implementasi aturan tidak menimbulkan tekanan berlebihan bagi emiten maupun stabilitas pasar.
Ke depan, OJK memandang penyesuaian batas minimum free float sebagai salah satu instrumen penting untuk meningkatkan daya saing pasar modal Indonesia.
Dengan struktur kepemilikan yang lebih sehat dan likuiditas yang lebih kuat, kepercayaan investor domestik maupun asing diharapkan dapat terus meningkat secara berkelanjutan.(*)







