,

OJK Resmi Terapkan POJK Baru, tentang Derivatif Keuangan Berbasis Efek

OJK Resmi Terapkan POJK Baru, tentang Derivatif Keuangan Berbasis Efek

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Derivatif Keuangan dengan Aset yang Mendasari Berupa Efek.

Peraturan ini diterbitkan dalam rangka menindaklanjuti peralihan tugas pengaturan dan pengawasan derivatif keuangan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada OJK.

Ini sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

POJK Nomor 1/2025 bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi pengembangan produk, pelaku, dan penyelenggara infrastruktur pasar derivatif keuangan yang memiliki aset yang mendasari berupa efek.

Baca juga:  OJK Rancang Regulasi Pengawasan, untuk Finfluencer di Media Sosial

Baca juga:  OJK Pastikan Stabilitas Sektor Jasa Keuangan di Tengah Tantangan Ekonomi Global

Produk yang telah memperoleh izin dari Bappebti sebelumnya akan dipindahkan pengaturan dan pengawasannya ke OJK.

Adapun beberapa substansi pengaturan yang diatur dalam POJK 1/2025 ini antara lain:

  1. Ruang lingkup pengaturan dan pengawasan derivatif keuangan yang asetnya berupa efek.
  2. Produk, pelaku, dan penyelenggara infrastruktur pasar derivatif keuangan yang mendasari efek.
  3. Pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelaku dan penyelenggara infrastruktur derivatif keuangan dengan aset berupa efek.
  4. Peralihan produk, pelaku, dan penyelenggara infrastruktur pasar derivatif keuangan dengan aset yang mendasari efek.

POJK ini mulai berlaku pada 10 Januari 2025, bertepatan dengan peralihan tugas pengaturan dan pengawasan derivatif keuangan dari Bappebti ke OJK.

Peraturan ini diharapkan memberikan kepastian hukum yang jelas bagi pelaku pasar derivatif keuangan dan memfasilitasi pengawasan yang lebih efektif.

OJK akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi POJK ini untuk memastikan bahwa, peraturan ini berjalan secara efektif dan memberikan manfaat optimal bagi semua pihak yang terlibat dalam pasar derivatif keuangan.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Web Design