JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Derivatif Keuangan dengan Aset yang Mendasari Berupa Efek.
Peraturan ini diterbitkan dalam rangka menindaklanjuti peralihan tugas pengaturan dan pengawasan derivatif keuangan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada OJK.
Ini sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
POJK Nomor 1/2025 bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi pengembangan produk, pelaku, dan penyelenggara infrastruktur pasar derivatif keuangan yang memiliki aset yang mendasari berupa efek.
Produk yang telah memperoleh izin dari Bappebti sebelumnya akan dipindahkan pengaturan dan pengawasannya ke OJK.
Adapun beberapa substansi pengaturan yang diatur dalam POJK 1/2025 ini antara lain:
- Ruang lingkup pengaturan dan pengawasan derivatif keuangan yang asetnya berupa efek.
- Produk, pelaku, dan penyelenggara infrastruktur pasar derivatif keuangan yang mendasari efek.
- Pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelaku dan penyelenggara infrastruktur derivatif keuangan dengan aset berupa efek.
- Peralihan produk, pelaku, dan penyelenggara infrastruktur pasar derivatif keuangan dengan aset yang mendasari efek.
POJK ini mulai berlaku pada 10 Januari 2025, bertepatan dengan peralihan tugas pengaturan dan pengawasan derivatif keuangan dari Bappebti ke OJK.
Peraturan ini diharapkan memberikan kepastian hukum yang jelas bagi pelaku pasar derivatif keuangan dan memfasilitasi pengawasan yang lebih efektif.
OJK akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi POJK ini untuk memastikan bahwa, peraturan ini berjalan secara efektif dan memberikan manfaat optimal bagi semua pihak yang terlibat dalam pasar derivatif keuangan.(*)
Tinggalkan Balasan