JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong percepatan implementasi program penjaminan polis asuransi yang ditargetkan mulai berlaku pada 2027.
Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan bagi nasabah sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi di Indonesia.
Program penjaminan polis merupakan amanat dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK.
Dalam aturan tersebut, pembentukan lembaga penjaminan polis sebelumnya dijadwalkan paling lambat lima tahun setelah undang-undang disahkan pada 2023.
Kepala Departemen Pengawasan Asuransi dan Jasa Penunjang OJK, Sumarjono, menjelaskan bahwa jadwal implementasi tersebut berpotensi dimajukan menjadi 2027.
Menurutnya, keberadaan program penjaminan polis akan memberikan perlindungan tambahan bagi nasabah apabila perusahaan asuransi mengalami kesulitan keuangan.
Dengan adanya skema ini, perusahaan asuransi tidak harus langsung ditutup ketika menghadapi masalah finansial, terutama jika masih ada peluang penyelamatan, misalnya melalui masuknya investor baru.
Ia juga menilai program tersebut akan menciptakan standar baru dalam industri asuransi nasional.
Perusahaan yang memiliki perlindungan penjaminan diperkirakan akan lebih dipercaya masyarakat dibandingkan perusahaan yang tidak mengikuti skema tersebut.
Ke depan, program penjaminan polis akan melibatkan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai pihak yang memberikan jaminan perlindungan kepada pemegang polis.
Skema ini diharapkan mampu memberikan kepastian bagi nasabah bahwa hak mereka tetap terlindungi apabila perusahaan asuransi mengalami masalah keuangan.
Selain meningkatkan perlindungan konsumen, implementasi program ini juga dinilai penting untuk menjaga stabilitas industri asuransi nasional.
Dengan sistem perlindungan yang lebih jelas dan terstruktur, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap produk asuransi diharapkan semakin meningkat.
OJK pun terus berkoordinasi dengan pemerintah serta pelaku industri untuk mematangkan regulasi dan mekanisme pelaksanaan program tersebut sebelum resmi diterapkan pada 2027.(*)







