OJK Optimistis Sektor Keuangan Tumbuh Berkelanjutan pada 2026

OJK menetapkan tiga arah kebijakan utama 2026 untuk menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan sektor jasa keuangan. Kredit perbankan diproyeksikan tumbuh hingga 12 persen.

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan tiga arah kebijakan utama yang akan menjadi fondasi pengembangan sektor jasa keuangan pada 2026.

Kebijakan tersebut dirancang untuk mendukung program prioritas pemerintah sekaligus memastikan stabilitas sistem keuangan nasional di tengah dinamika ekonomi global dan domestik.

Strategi tersebut disampaikan dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2026.

Penjabat Sementara Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan bahwa fokus kebijakan tahun depan diarahkan pada penguatan ketahanan industri jasa keuangan, pengembangan ekosistem pembiayaan yang lebih kontributif bagi perekonomian, serta pendalaman pasar keuangan yang berkelanjutan.

Baca juga:  Rp2.500 Triliun Kredit Perbankan Belum Dicairkan, OJK Optimis Jadi Peluang Ekonomi

OJK menilai penguatan sektor keuangan tidak hanya penting untuk menjaga stabilitas, tetapi juga untuk memperbesar peran industri jasa keuangan dalam pembiayaan sektor produktif.

Langkah tersebut mencakup reformasi tata kelola pasar modal, peningkatan transparansi, serta penguatan pengawasan di seluruh sektor jasa keuangan.

Di tengah berbagai tantangan global, OJK tetap melihat prospek sektor keuangan nasional berada pada jalur positif.

Baca juga:  Kampung Baduy Lebak, Potret Kehidupan Adat yang Tetap Lestari

Friderica menyampaikan optimisme regulator terhadap kinerja industri keuangan sepanjang 2026.

OJK memproyeksikan pertumbuhan kredit perbankan berada di kisaran 10–12 persen, dengan dukungan pertumbuhan dana pihak ketiga sebesar 7–9 persen.

Selain itu, aset program asuransi diperkirakan tumbuh 5–7 persen, aset dana pensiun meningkat 10–12 persen, sementara aset program penjaminan diproyeksikan tumbuh paling tinggi, yakni 14–16 persen.

Lebih lanjut, OJK memandang sektor jasa keuangan memiliki peran strategis dalam mendukung agenda pembangunan nasional, khususnya dalam pembiayaan sektor dan industri prioritas pemerintah.

Baca juga:  Viral di Media Sosial, Pandji Pragiwaksono Diperiksa Bareskrim Polri

Oleh karena itu, sinergi antara OJK, kementerian, lembaga, serta pelaku industri dinilai menjadi kunci agar kebijakan yang dirumuskan dapat berjalan efektif.

Melalui implementasi tiga pilar kebijakan tersebut, OJK berharap industri jasa keuangan Indonesia mampu tumbuh secara lebih sehat, inklusif, dan berdaya saing global.

Stabilitas sistem keuangan dan kepercayaan publik tetap ditegaskan sebagai fondasi utama dalam setiap langkah reformasi yang dijalankan regulator.(*)

image_pdfimage_print

Pos terkait