JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 35 Tahun 2025 untuk memperkuat struktur, tata kelola, dan daya saing perusahaan pembiayaan di Indonesia.
Aturan ini berlaku sejak 22 Desember 2025 dan menjadi pembaruan dari regulasi sebelumnya, khususnya terkait pembiayaan infrastruktur, modal ventura, dan pembiayaan digital.
POJK 35/2025 menekankan penyederhanaan regulasi dan fleksibilitas, namun tetap berlandaskan prinsip kehati-hatian.
OJK berharap industri pembiayaan bisa inovatif, responsif terhadap pasar, dan aman bagi konsumen, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi melalui pembiayaan konsumsi, modal kerja, dan investasi.
Beberapa poin penting POJK 35/2025 antara lain:
-
Penyederhanaan mekanisme perubahan kepemilikan tanpa mengubah pemegang saham pengendali.
-
Percepatan proses pencatatan penerbitan efek.
-
Penyesuaian ketentuan uang muka kendaraan bermotor dan rasio modal inti terhadap modal disetor.
-
Relaksasi layanan pembiayaan digital tanpa tatap muka fisik.
-
Penyesuaian rasio NPF neto dan tingkat kesehatan perusahaan pembiayaan.
-
Kemudahan pemberian pembiayaan berbasis data historis debitur, tetap dengan manajemen risiko.
Langkah ini juga mendorong inklusi keuangan digital, sambil memperkuat mitigasi risiko, verifikasi data, dan perlindungan konsumen.
Dengan regulasi baru ini, OJK menargetkan industri pembiayaan dapat lebih efisien, stabil, dan kredibel, serta memperluas akses pembiayaan untuk masyarakat dan UMKM.(*)







