OJK Dorong Hilirisasi Emas, Roadmap Ekosistem Bulion Nasional Resmi Diluncurkan

OJK bersama pemerintah meluncurkan Roadmap Ekosistem Bulion 2026–2031 untuk memperkuat industri emas nasional. Simak strategi pengembangan pasar emas, ETF emas, hingga tokenisasi emas di Indonesia.

Strategi Pengembangan Ekosistem Bulion

Roadmap Ekosistem Bulion 2026–2031 disusun melalui kolaborasi antara pemerintah, OJK, serta para pemangku kepentingan di sektor emas nasional.

Dokumen tersebut berfungsi sebagai panduan arah pengembangan industri bulion di Indonesia dalam lima tahun ke depan.

Roadmap ini terdiri dari dua bagian utama, yaitu:

  • Roadmap Ekosistem Bulion dari hulu hingga hilir

  • Roadmap Kegiatan Usaha Bulion di industri jasa keuangan

Dokumen tersebut juga bersifat fleksibel atau living document, sehingga dapat disesuaikan dengan perkembangan ekonomi dan dinamika industri emas di masa depan.

ETF Emas dan Tokenisasi Mulai Dikembangkan

Sebagai bagian dari penguatan pasar emas, OJK juga telah menerbitkan regulasi baru yaitu Peraturan OJK Nomor 2 Tahun 2026 tentang reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif yang diperdagangkan di bursa dengan aset dasar emas atau dikenal sebagai ETF emas.

Selain itu, inovasi lain yang sedang dikembangkan adalah tokenisasi emas. Melalui uji coba di sandbox OJK, sebanyak 3.750 gram emas telah berhasil ditokenisasi dengan nilai transaksi mencapai sekitar Rp8 miliar.

Teknologi ini dinilai mampu memberikan sejumlah manfaat seperti efisiensi transaksi, transparansi, serta memungkinkan kepemilikan emas secara fraksional.

Fatwa Syariah untuk Industri Bulion

Dukungan terhadap pengembangan industri emas juga datang dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) yang menerbitkan Fatwa Nomor 166/DSN-MUI/II/2026 tentang kegiatan usaha bulion berdasarkan prinsip syariah.

Fatwa tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum syariah bagi pelaku usaha sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri emas nasional.

Pengelolaan Emas Capai 153 Ton

Perkembangan industri bulion di Indonesia juga tercermin dari meningkatnya pengelolaan emas oleh lembaga jasa keuangan.

Hingga Februari 2026, total pengelolaan emas oleh lembaga keuangan tercatat mencapai sekitar 153,05 ton, yang sebagian besar berasal dari Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia.

Pegadaian mencatat pengelolaan emas mencapai 147,8 ton, termasuk kegiatan gadai dan berbagai layanan bisnis emas lainnya.

Sementara itu, Bank Syariah Indonesia juga mencatat aktivitas perdagangan, penitipan, dan simpanan emas yang terus berkembang.

Menurut Dian, capaian tersebut menunjukkan adanya sinergi kuat antar pemangku kepentingan dalam membangun ekosistem bulion nasional yang lebih solid dan berkelanjutan.(*)

image_pdfimage_print
Baca juga:  Registrasi eSIM Kini Bisa Selfie, Indosat Luncurkan Teknologi Biometrik

Pos terkait