- 1 unit sepeda motor Honda Scoopy
- 3 unit handphone
- 2 buah cincin emas
- 1 buah kalung emas
Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui melakukan aksi pencurian dengan kekerasan tersebut.
Adapun barang korban yang hilang berupa perhiasan emas sebanyak 8 suku, satu unit handphone Samsung, serta uang tunai. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp90 juta.
Kapolsek Jambi Selatan: Pelaku Tega Menganiaya Lansia
Kapolsek Jambi Selatan AKP Taroni Zebua mengecam keras aksi kekerasan yang dilakukan kedua tersangka, terlebih korban merupakan seorang lansia.
Menurutnya, tindakan pelaku tidak hanya merugikan korban secara materi, tetapi juga membahayakan keselamatan jiwa.
“Aksi ini sangat kami sesalkan karena pelaku tega melakukan kekerasan terhadap korban yang sudah lanjut usia. Tidak hanya mengambil barang korban, tetapi juga melakukan tindakan yang membahayakan nyawa,” tegas AKP Taroni Zebua.
Ia mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, terutama saat menerima tamu yang tidak dikenal pada malam hari.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati. Jangan mudah membuka pintu bagi orang yang tidak dikenal dan segera melapor apabila menemukan hal yang mencurigakan,” katanya.
Kedua tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi kejahatan lainnya.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.







