MUARATEBO, SEPUCUKJAMBI – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tebo mengeluarkan imbauan untuk menutup sementara tempat hiburan malam dan warung remang-remang (warem) selama Bulan Suci Ramadhan 1446 H, yang jatuh pada tahun 2025.
Imbauan ini bertujuan untuk menjaga kesucian bulan Ramadan dan menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah puasa.
Ketua MUI Kabupaten Tebo, KH Rifai Ahmad, menegaskan bahwa penutupan tempat hiburan malam selama Ramadhan bersifat wajib.
“Ini adalah bentuk penghormatan terhadap bulan suci Ramadhan, dan kami harap pengelola tempat hiburan malam dapat menyesuaikan dengan kebijakan ini,” ujar KH Rifai.
Baca juga:Â Komisi I DPRD Tebo Ajukan Permohonan PPPK Penuh Waktu ke Kemenpan RB
Baca juga:Â Pasien BPJS Ditolak Rawat Inap di RSUD Tebo, Penyebabnya Dispepsia Tak Tercover
Pihak MUI bersama stakeholder terkait, seperti pemerintah daerah dan aparat kepolisian, akan segera mengeluarkan surat edaran resmi mengenai imbauan ini.
“Kami hanya memberikan imbauan, sementara untuk penindakan akan diserahkan kepada pihak yang berwenang,” jelasnya.
Setiap tahun, MUI Kabupaten Tebo selalu mengeluarkan imbauan serupa.
Namun, meskipun sudah ada surat edaran, masih ditemukan beberapa tempat hiburan malam yang tetap beroperasi selama Ramadhan.
KH Rifai berharap pengelola dapat mematuhi imbauan tersebut, demi menjaga ketertiban dan keharmonisan umat selama bulan puasa.
Selain untuk menghormati bulan Ramadhan, penutupan tempat hiburan malam ini juga bertujuan untuk mencegah terjadinya razia (sweeping) yang sering kali dilakukan oleh kelompok masyarakat tertentu pada bulan puasa.
MUI juga mengimbau aparat keamanan dan pemerintah setempat, untuk menertibkan tempat hiburan malam yang masih buka selama Ramadan.
“Kami berharap aparat pemerintah, khususnya aparat keamanan, dapat menertibkan tempat hiburan yang tetap buka di Bulan Ramadan, untuk mencegah terjadinya sweeping dari masyarakat,” ungkapnya.
KH Rifai juga mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Tebo untuk bersama-sama menjaga kerukunan dan ukhuwah Islamiyah selama bulan puasa.
“MUI memiliki tugas untuk memberikan imbauan dan fatwa, namun eksekusinya sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah dan pihak berwenang,” tandasnya.
Dengan adanya imbauan ini, diharapkan bulan suci Ramadan dapat berjalan dengan penuh kedamaian dan kesucian bagi seluruh umat Islam di Kabupaten Tebo.(*)
Tinggalkan Balasan