Motor Honda CRF Hilang Saat Pemilik Masuk Klub Hiburan, Polisi Tangkap Pria 18 Tahun di Bungo

Honda CRF senilai Rp24 juta raib saat diparkir di Bungo. Polres Bungo mengamankan pria 18 tahun yang diduga terlibat dalam kasus curanmor tersebut.
Dengarkan

MUARABUNGO, SEPUCUKJAMBI.ID – Sebuah sepeda motor Honda CRF senilai sekitar Rp24 juta raib setelah pemiliknya memarkirkan kendaraan di kawasan Bungo Barat, Muara Bungo, Kabupaten Bungo, Jambi.

Polisi kemudian mengamankan seorang pria berusia 18 tahun berinisial A yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Satreskrim Polres Bungo menangkap A di rumah orang tuanya pada Minggu malam 4 Oktober 2026, sekitar pukul 21.30 WIB.

Polisi turut mengamankan kendaraan yang menjadi barang bukti dalam perkara tersebut.

Kasus ini bermula pada Minggu dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

Baca juga:  OTT KPK di Lampung Tengah: Bupati dan Anggota DPRD Turut Diamankan

Korban datang bersama tiga temannya ke sebuah klub hiburan di kawasan Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Bungo Barat, Kecamatan Pasar Muara Bungo.

Sebelum masuk ke tempat hiburan, korban memarkirkan Honda CRF warna hitam bernomor polisi BH 2091 VN di samping sebuah kafe di Jalan Prof. Moh. Yamin.

Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 04.00 WIB, korban hendak pulang. Namun, ketika mendatangi lokasi parkir, motor tersebut sudah tidak ada.

Korban bersama teman-temannya sempat menyisir kawasan sekitar untuk mencari kendaraan. Pencarian itu tidak membuahkan hasil.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bungo. Polisi mencatat nilai kerugian dalam perkara ini mencapai sekitar Rp24 juta.

Baca juga:  Hasil Sidak Ditemukaan Takaran Minyakkita Tidak Sesuai, Polres Bungo Lakukan Penyelidikan

Kasi Humas Polres Bungo, Iptu Bambang JM, membenarkan pengungkapan kasus tersebut saat dikonfirmasi pada Senin 5 Oktober 2026.

Menurut Bambang, penyidik bergerak setelah menerima laporan korban.

Polisi kemudian memeriksa korban dan sejumlah saksi untuk mengumpulkan informasi terkait hilangnya kendaraan tersebut.

Dari rangkaian penyelidikan itu, polisi mengarah kepada A sebagai terduga pelaku. Petugas selanjutnya mengamankan pria tersebut di rumah orang tuanya pada Minggu malam.

“Terduga pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Bungo,” kata Iptu Bambang JM.

Baca juga:  Jaksa Tuntut Seumur Hidup Eks Polisi dalam Kasus Pembunuhan Dosen di Bungo

Polisi menyebut A disangkakan dengan Pasal 476 KUHP. Penyidik masih menjalankan proses pemeriksaan untuk mendalami dugaan keterlibatan A dalam perkara tersebut.

Saat ini, A bersama barang bukti berada di Mapolres Bungo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi masih mendalami seluruh rangkaian kejadian, termasuk bagaimana kendaraan tersebut berpindah dari lokasi parkir hingga akhirnya ditemukan dan diamankan sebagai barang bukti.(*)

image_pdfimage_print

Pos terkait