JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Melalui Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2025, Pemkot Jambi mengeluarkan ketentuan terkait pelaksanaan kegiatan usaha dan ibadah selama Bulan Suci Ramadhan 1446 Hijriah/2025 Masehi di Kota Jambi.
Surat Edaran ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan menghormati ibadah umat Muslim yang sedang menjalankan puasa di bulan Ramadan.
Adaoun Ketentuan Utama dalam Surat Edaran:
1. Penghentian Kegiatan Hiburan Malam
 Segala bentuk kegiatan hiburan malam seperti bar, diskotik, panti pijat, dan tempat karaoke akan dihentikan mulai H-3, yaitu pada tanggal 26 Februari 2025, atau tiga hari sebelum puasa dimulai.
Baca juga:Â Dedikasi Majukan Kota Jambi, Ini Catatan Singkat Kinerja Sri Purwaningsih
Baca juga:Â Megawati Instruksikan Kader PDI-P Tunda Keikutsertaan dalam Retreat di MagelangÂ
Kegiatan ini baru dapat dibuka kembali pada H+3, yaitu pada 3 April 2025, tiga hari setelah perayaan Idul Fitri.
2. Pakaian Muslim di Tempat Kerja
Pemilik pusat perbelanjaan, seperti mall, supermarket, dan mini market, diminta untuk tidak melarang karyawan/karyawati Muslim mengenakan peci bagi pria serta selendang dan kerudung bagi wanita selama bulan Ramadan.
3. Restoran dan Warung Kopi
Restoran, rumah makan, kedai, dan warung kopi diperbolehkan tetap beroperasi selama Ramadan.
Namun, pengusaha wajib menutup tempat makan dengan tirai sehingga aktivitas makan tidak terlihat dari luar, untuk menghormati bulan suci tersebut.
4. Pembatasan Waktu Tadarus
Kegiatan tadarus di masjid dan musholla dapat menggunakan pengeras suara, namun dibatasi hingga pukul 22.00 WIB.
Setelah jam tersebut, tadarus masih dapat dilanjutkan tanpa pengeras suara.
5. Larangan Makan, Minum, dan Merokok di Tempat Umum
Masyarakat diimbau untuk tidak makan, minum, atau merokok di tempat umum atau area terbuka selama siang hari.
Hal ini bertujuan untuk menjaga kesucian bulan Ramadan bagi umat Muslim yang sedang berpuasa.
Juru Bicara Pemerintah Kota Jambi, Abu Bakar, menyampaikan, penerapan Surat Edaran ini diharapkan dapat menjaga keharmonisan di Kota Jambi selama bulan Ramadan.
“Kami berharap masyarakat dan pelaku usaha dapat bekerjasama dengan baik untuk menciptakan suasana yang penuh berkah dan saling menghormati,” kata dia.
Abu Bakar yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Jambi menambahkan, bahwa pihaknya terus mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar mematuhi ketentuan ini demi kenyamanan dan kelancaran ibadah selama bulan suci Ramadan.
“Melalui pengaturan ini, kita berharap Kota Jambi dapat menjadi kota yang harmonis dan penuh berkah di bulan Ramadan,” tambahnya.
Surat Edaran ini berlaku selama bulan Ramadan tahun 2025 dan diharapkan dapat dijalankan dengan baik oleh seluruh pelaku usaha dan masyarakat Kota Jambi untuk menciptakan suasana yang kondusif serta penuh berkah selama bulan suci.
Surat Edaran ini ditetapkan dan ditandatangani di Kota Jambi pada tanggal 21 Februari 2025, secara elektronik oleh Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M.(*)
Tinggalkan Balasan