,

Masyarakat dan Pelaku Usaha Wajib Tahu, Ini Aturan yang Berlaku di Kota Jambi Selama Ramadan Mendatang

Masyarakat dan Pelaku Usaha Wajib Tahu, Ini Aturan yang Berlaku di Kota Jambi Selama Ramadan Mendatang
📢 Dengarkan





JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Melalui Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2025, Pemkot Jambi mengeluarkan ketentuan terkait pelaksanaan kegiatan usaha dan ibadah selama Bulan Suci Ramadhan 1446 Hijriah/2025 Masehi di Kota Jambi.

Surat Edaran ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan menghormati ibadah umat Muslim yang sedang menjalankan puasa di bulan Ramadan.

Adaoun Ketentuan Utama dalam Surat Edaran:

1. Penghentian Kegiatan Hiburan Malam

 Segala bentuk kegiatan hiburan malam seperti bar, diskotik, panti pijat, dan tempat karaoke akan dihentikan mulai H-3, yaitu pada tanggal 26 Februari 2025, atau tiga hari sebelum puasa dimulai.

Baca juga: Dedikasi Majukan Kota Jambi, Ini Catatan Singkat Kinerja Sri Purwaningsih

Baca juga: Megawati Instruksikan Kader PDI-P Tunda Keikutsertaan dalam Retreat di Magelang 

Kegiatan ini baru dapat dibuka kembali pada H+3, yaitu pada 3 April 2025, tiga hari setelah perayaan Idul Fitri.

2. Pakaian Muslim di Tempat Kerja

Pemilik pusat perbelanjaan, seperti mall, supermarket, dan mini market, diminta untuk tidak melarang karyawan/karyawati Muslim mengenakan peci bagi pria serta selendang dan kerudung bagi wanita selama bulan Ramadan.

3. Restoran dan Warung Kopi

Restoran, rumah makan, kedai, dan warung kopi diperbolehkan tetap beroperasi selama Ramadan.

Namun, pengusaha wajib menutup tempat makan dengan tirai sehingga aktivitas makan tidak terlihat dari luar, untuk menghormati bulan suci tersebut.

4. Pembatasan Waktu Tadarus

Kegiatan tadarus di masjid dan musholla dapat menggunakan pengeras suara, namun dibatasi hingga pukul 22.00 WIB.

Setelah jam tersebut, tadarus masih dapat dilanjutkan tanpa pengeras suara.

5. Larangan Makan, Minum, dan Merokok di Tempat Umum

Masyarakat diimbau untuk tidak makan, minum, atau merokok di tempat umum atau area terbuka selama siang hari.

Baca juga:  1.309 RT di Kota Jambi Siap Gelar Pemilihan Serentak, Catat Jadwal dan Syaratnya

Hal ini bertujuan untuk menjaga kesucian bulan Ramadan bagi umat Muslim yang sedang berpuasa.

Juru Bicara Pemerintah Kota Jambi, Abu Bakar, menyampaikan, penerapan Surat Edaran ini diharapkan dapat menjaga keharmonisan di Kota Jambi selama bulan Ramadan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Satu tanggapan untuk “Masyarakat dan Pelaku Usaha Wajib Tahu, Ini Aturan yang Berlaku di Kota Jambi Selama Ramadan Mendatang”

  1. […] Masyarakat dan Pelaku Usaha Wajib Tahu, Ini Aturan yang Berlaku di Kota Jambi Selama Ramadan Mendata… […]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Web Design