MUARATEBO, SEPUCUKJAMBI.ID – Polres Tebo mengungkap kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif yang terjadi di Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Pembantu Rimbo Bujang 1 pada tahun 2021.
Dalam kasus ini, negara dirugikan hingga Rp4.825.000.000 (empat miliar delapan ratus dua puluh lima juta rupiah).
Dua mantan pegawai bank ditetapkan sebagai tersangka, yakni EW, yang saat itu menjabat sebagai Branch Manager KCP BSI Rimbo Bujang 1, dan MT, staf pemasaran mikro.
Keduanya diduga merekayasa data 26 nasabah untuk mengajukan pembiayaan KUR fiktif.
Kapolres Tebo, AKBP Triyanto, S.I.K., S.H., M.H., mengungkapkan bahwa kasus ini terbongkar berkat laporan resmi dari Kepala Cabang BSI Rimbo Bujang kepada BSI pusat pada tahun 2023, setelah audit investigatif internal menemukan dugaan penyimpangan penyaluran dana KUR.
“Satreskrim Polres Tebo menemukan adanya indikasi kuat tindak pidana korupsi dalam penyaluran KUR kepada 24 nasabah KUR kecil dan 2 nasabah KUR mikro. Data mereka dimanipulasi agar pencairan dana bisa disetujui. Ini adalah bentuk kejahatan terstruktur yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp4,8 miliar,” ujar Kapolres, Kamis (31/07/2025).
Dari total kerugian negara, penyidik berhasil menyita dana sebesar Rp3,8 miliar lebih, yang berasal dari angsuran pokok nasabah serta pencairan klaim asuransi dari PT Askrindo Syariah dan PT Jamkrindo Syariah.
Barang bukti yang disita meliputi:
-
26 bundel dokumen pengajuan pembiayaan
-
Laporan audit investigatif internal
-
Dokumen kerja sama penjaminan KUR
-
Surat pengangkatan jabatan tersangka
-
Bukti klaim dan sertifikat kafalah asuransi
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah.
EW dan MT dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mereka terancam hukuman 4 hingga 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Kapolres Tebo menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi, terutama di sektor perbankan dan pelayanan publik.
Ia menegaskan bahwa praktik manipulasi dana bantuan seperti KUR tidak akan ditoleransi.(*)
Tinggalkan Balasan