PALEMBANG, SEPUCUKJAMBI.ID – Lima anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Muaro Jambi mengikuti agenda konsolidasi dan pembekalan anggota legislatif Partai Golkar di Palembang, Sumatera Selatan.
Kegiatan berlangsung pada 2-4 Oktober 2026 dan mempertemukan anggota Fraksi Golkar DPRD provinsi serta kabupaten/kota dari sejumlah wilayah di Sumatera.
Agenda yang digelar Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar tersebut mengusung tema “Optimalisasi Peran Anggota Fraksi Partai Golkar dalam Penguatan Konsolidasi Organisasi dan Pemenangan Pemilu.”
Dari Muaro Jambi, lima legislator yang mengikuti kegiatan tersebut yakni Edison, S.Sos., H. Asikin, S.P., Andi Fitra Eka Sahputra, S.H., Sartono, B.E., dan Muhammad Ridho, S.E.
Mereka merupakan anggota DPRD Muaro Jambi periode 2024-2029 yang berasal dari daerah pemilihan berbeda.
Edison berasal dari Dapil Muaro Jambi I, H. Asikin dari Dapil II, Andi Fitra Eka Sahputra dari Dapil III, Sartono dari Dapil IV, sedangkan Muhammad Ridho berasal dari Dapil V.
Bukan Sekadar Bimtek
Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Muaro Jambi, H. Asikin, mengatakan kegiatan tersebut menjadi ruang untuk memperkuat koordinasi antara struktur partai dan kader yang duduk di lembaga legislatif.
Menurut Asikin, anggota fraksi membutuhkan pembekalan agar dapat menjalankan fungsi DPRD sekaligus menjaga komunikasi dengan masyarakat.
“Kegiatan ini penting bagi kami, khususnya anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Muaro Jambi. Selain untuk memperkuat konsolidasi, kegiatan ini juga menjadi kesempatan untuk mendapatkan pembekalan dan menyamakan pemahaman dalam menjalankan tugas sebagai anggota DPRD,” ujar Asikin.
Ia berharap materi yang diperoleh selama kegiatan tidak berhenti sebagai pembekalan internal, tetapi dapat diterapkan dalam pelaksanaan tugas anggota DPRD di daerah.
“Kami berharap apa yang didapatkan dalam kegiatan ini dapat diterapkan di daerah. Anggota fraksi harus terus membangun komunikasi, menyerap aspirasi masyarakat dan menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan serta amanah yang diberikan masyarakat,” katanya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.







