-
Peserta didik Muslim boleh mengenakan penutup kepala (hijab/peci) sesuai ketentuan yang berlaku
Libur Idul Fitri & Kegiatan Kembali Normal
Untuk menyambut Idul Fitri 1447 H, pemerintah Kota Jambi menetapkan libur sekolah dari 16 hingga 26 Maret 2026.
Selanjutnya, kegiatan pembelajaran akan kembali dimulai pada 27 Maret 2026.
Peran Kepala Sekolah & Pengawas
Kepala satuan pendidikan diminta bertanggung jawab penuh dalam merencanakan, melaksanakan, dan memantau jadwal pembelajaran selama Ramadhan. Kegiatan ini diharapkan melibatkan:
-
Orang tua/ wali murid
-
Komite sekolah
-
Tokoh agama
-
Tokoh masyarakat
-
Aparat setempat
Sementara itu, pengawas dan penilik pendamping berkewajiban melakukan pembinaan, pendampingan, serta supervisi terhadap implementasi kebijakan di sekolah-sekolah.(*)







