Libur Ramadan & Idul Fitri 2026: Begini Rincian Jadwal Belajar di Kota Jambi

Dinas Pendidikan Kota Jambi terbitkan Surat Edaran tentang jadwal belajar dan penyesuaian pembelajaran selama Ramadhan 1447 H/2026 M. Mulai dari durasi jam pelajaran, kegiatan ibadah sekolah, hingga libur Idul Fitri. Simak ketentuan lengkapnya.
  • Peserta didik Muslim boleh mengenakan penutup kepala (hijab/peci) sesuai ketentuan yang berlaku

Libur Idul Fitri & Kegiatan Kembali Normal

Untuk menyambut Idul Fitri 1447 H, pemerintah Kota Jambi menetapkan libur sekolah dari 16 hingga 26 Maret 2026.

Selanjutnya, kegiatan pembelajaran akan kembali dimulai pada 27 Maret 2026.

Peran Kepala Sekolah & Pengawas

Kepala satuan pendidikan diminta bertanggung jawab penuh dalam merencanakan, melaksanakan, dan memantau jadwal pembelajaran selama Ramadhan. Kegiatan ini diharapkan melibatkan:

  • Orang tua/ wali murid

  • Komite sekolah

  • Tokoh agama

  • Tokoh masyarakat

  • Aparat setempat

Sementara itu, pengawas dan penilik pendamping berkewajiban melakukan pembinaan, pendampingan, serta supervisi terhadap implementasi kebijakan di sekolah-sekolah.(*)

image_pdfimage_print
Baca juga:  Sekda Sungai Penuh Yakini Ketersediaan Bahan Pokok Aman, Menjelang Momen Ramadan 1446 H

Pos terkait